Padang-Haluan
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar berharap agar penyelidikan atas dana hibah PT Rajawali tidak menganggu rencana pencairan beasiswa pendidikan sebagaimana yang telah disepakati. Rencana awalnya, uang senilai Rp6 miliar dari mudhorobah dana Rajawali itu akan dimanfaatkan untuk beasiswa, yang akan diluncurkan sekitar Bulan Juli mendatang, atau saat masuknya tahun ajaran baru 2019.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang tengah menyelidiki pengelolaan Dana Rajawali, akan tetapi ia berharap penyelidikan tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pencairan beasiswa.
“Jangan sampai karena proses penyelidikan, dana itu tidak bisa cair. Saya pikir teman-teman penyidik punya keinginan yang sama lah dengan DPRD. Pasti ingin dana itu bisa segera dimanfaatkan sebagai beasiswa,” ujar Hidayat usai rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar, Senin (14/1).
Menilik perjalanan dana hibah rajawali yang semula berjumlah Rp45 miliar dan saat ini telah mencapai Rp86 miliar, Hidayat menilai seharusnya tak ada praktik penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan atau penyimpanannya. Sebab, uang tersebut disebutkan belum sedikit pun digunakan sesuai peruntukan yang disepakati.
“Saya pikir semua jelas, dana ada, dan sama sekali belum dipakai. Tapi yang namanya proses hukum ya harus dihormati. Agar tidak mengganggu pencairan, kami minta Bakeuda atau Bappeda memberikan informasi yang lengkap kepada penyidik,” katanya lagi.
Hidayat juga menyampaikan, untuk Pergub yang akan dipakai sebagai payung hukum pencairan dana hibah itu, semua telah dituntaskan di tingkat Pemprov Sumbar. Tinggal menunggu tahap penjaringan nama-nama calon penerima beasiswa.
“Tahap awal, Rp6 miliar telah dimasukkan ke APBD dengan peruntukan beasiswa. Nama pos anggarannya adalah pendapatan lain-lain yang sah,” ucapnya lagi.
Senada dengan Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano menyebutkan, secara laporan keuangan, dana hibah PT Rajawali masih dalam kondisi tanpa terpakai sepeser pun, sehingga mestinya tak ada persoalan terkait dana tersebut. Namun demikian, imbuh dia, pihak Kejati tentu punya alasan sendiri untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mengimbau bendahara keuangan daerah agar menyampaikan informasi secara transparan kepada penyidik. Jika memang ada pemeriksaan, dibuka saja. Uang itu diletakkan di mana. Sekarang jumlahnya berapa. Harusnya itu memang tidak mengganggu proses penyaluran beasiswa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus menyatakan, pihaknya ikut mengapresiasi langkah Kejati Sumbar yang melakukan penyelidikan terhadap dana hibah PT Rajawali. Guspardi mengatakan, jika dana yang menjadi hak masyarakat Sumbar itu terindikasi diselewengkan, ia mendukung segala bentuk perbuatan tersebut ditindaklanjuti. Namun demikian, ulasnya, penyelidikan yang dilakukan hendaknya bisa membuat suasana tetap kondusif.
“Kalau memang ada arah ke sana, sebagai pimpinan DPRD kami mendukung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menuturkan, dana hibah PT Rajawali bertunjuan untuk kepentingan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu. Semula dana itu diterima dalam jumlah sekitar Rp50 miliar dan terus bergerak hingga sekarang menjadi Rp80 miliar lebih. “Karena ini adalah uang rakyat, memang sangat salah jika sampai dana itu diselewengkan,” sebutnya lagi.
Ia menyampaikan, dana hibah Rajawali sendiri hingga saat ini belum sepeser pun digunakan untuk kebutuhan beasiswa. Sebab, keinginan DPRD dan Pemprov untuk menyalurkannya sempat terkendala oleh regulasi yang belum tersedia.
“Saat ini, Perda yang lama yang dipakai sebagai payung hukum telah dicabut, dan telah ada kesepakatan dana segera dicairkan untuk keperluan beasiswa dengan pijakan Pergub. Kami berharap Pemprov segera menyelesaikan Pergub itu, sehingga dana yang ada bisa dimanfaatkan untuk keperluan beasiswa,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tengah melakukan pengumpulan data terkait pengelolaan dan penyimpanan Dana Rajawali, yang dinyatakan belum digunakan sama sekali hingga saat ini. “Kami memang sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tentang dana Rajawali itu,” kata Kepala Kejati Sumbar, Priyanto kepada Haluan, Jumat (11/1).
Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya sepuluh orang terkait dana senilai lebih kurang Rp 86 miliar itu. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan tindakan pidana, maka tim yang ditunjuk dalam penyelidikan ini akan meningkatkan status pengusutan. “Sudah ada beberapa saksi yang kami panggil, termasuk pihak bank tempat uang itu dititipkan. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat,” katanya lagi.
Terkait proses penyelidikan yang tengah berlangsung itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Nasrul Abit menegaskan bahwa sampai saat ini dana hibah PT Rajawali memang sama sekali belum digunakan oleh pemerintah daerah.Namun begitu, Pemprov Sumbar tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dan saat ini Pemprov berada dalam tahap memberikan keterangan pada Kejati.
“Kalau nantinya ada rekomendasi dana tidak boleh dipakai, ya, kita tidak pakai. Kita ikuti rekomendasi yang diberikan. Pada prinsipnya kami ingin memanfaatkan dana itu tanpa melanggar aturan, yang jelas pemerintah daerah niatnya baik, uang itu digunakan untuk keperluan pendidikan. Karena ada prose situ, pencairan ya menunggu dulu,” katanya beberapa waktu lalu.(h/len)