Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Solok-Padang Ekpres
Setelah sebelumnya menetapkan wali nagari Talangbabungo, Kecamatan Hilirangumanti Kabupaten Solok sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa, kemarin (13/8) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menahan bendahara Nagari Talangbabungo, Kecamatan Hilirangumanti Kabupaten Solok, DA, 48.
Plh Kepala Kejari Solok, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, tersangka dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok sekitar pukul 19.20 menggunakan mobil operasional kejaksaan, setelah sebelumnya ditetapkan statusnya jadi tersangka.
Diketahui, tersangka yang sudah 13 tahun menjadi bendahara nagari itu datang memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 09.00 menggunakan ojek. “Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Dari jawaban tersangka ada indikasi keikutsertaannya. Kita putuskan menahan tersangka” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudin Kuoso menjelaskan, kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret bendahara dan walinagari Talangbabungo terjadi tahun 2018. Sejumlah kejanggalan terkait penggunaan Dana Desa menyeruak dan bermuara di Kejari Solok.
Dari hasil pemeriksaan, tambah dia, banyak kejanggalan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan menggunakan Dana Nagari tahun anggaran 2018 di Nagari Talangbabungo. “Dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong dan juga tidak bisa ditunjukkan dalam bentuk tunai,” ungkapnya.
Lalu, penggunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, serta pajak yang tidak disetorkan ke negara. Dari dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut, ditaksir potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih.
Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan menggunakan Dana Desa Nagari Talangbabungo, hanya enam item yang tuntas. Namun dua diantaranya tidak dikerjakan, satu lainnya masih terbengkalai atau hanya setengah pengerjaan. “Namun dengan fakta demikian, uang itu ditarik sebesar yang telah dianggarkan. Tapi itukan tidak sesuai dengan SPj, karena ada beberapa item yang tidak terlaksana,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, wali nagari Talangbabungo, Kecamatan Hilirangumanti sudah ditahan oleh Kejari sejak 24 Juli lalu, sekitar pukul 20.30. Penitipan tersangka di LP Kelas II B Solok dilakukan sampai pelimpahan berkas sidang di Pengadilan Tipikor Padang. (cr26)