BERSIH PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Kabupaten Solok Diganjar WTP

SOLOK, HALUAN – Pemerintah Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Solok Epyardi Asda di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Jumat (27/5).

Epyardi mengatakan, hasil dari LHP BPK menjadikan Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya untuk melakukan pentaan dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih.

“Kami terus berupaya melakukan penataan dan pengelolaan dengan baik, WTP ini berkat kerja seluruh lapisan, baik OPD OPD yang ada. Saya berharap ini menjadi penyemangat bagi ASN untuk bekerja lebih profesional,” ucapnya.

Kepada BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengatakan, BPK bekerja sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat 1.

Menjelaskan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah  tahun anggaran berakhir.

Ia juga menyampaikan  diperlukan kekompakan OPD untuk mendukung tercapainya opini WTP. “Kekompakan dan soloditas antara kepala OPD juga mendukung capaian Opini WTP dengan soloditas itu maka OPD nyaman untuk bekerja sehingga tidak ada penyimpangan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian interin.

Berdasarkan Undang undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh  BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau magnalified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified Opinion, Opini Tidak Wajar atau adrerser of opinion, Pernyataan menolak memberikan opini (disclainer og opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP institusi yang bersangkutan dapat mengapresiasikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat). (h/rvo)

Selengkapnya unduh disini