Bidang Tugas Pimpinan

Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN.

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terdiri atas:

1.      Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terdiri atas:

  • Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.


  • Subbagian Sumber Daya Manusia

Mempunyai tugas melaksanakan pengurusan SDM di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

  • Subbagian Keuangan

Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

  • Subbagian Umum dan Teknologi Informasi

Mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.


  • Subbagian Hukum

Mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

2.      Subauditorat Sumatera Barat I

Subauditorat Sumatera Barat I mempunyai tugas:

  • pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kota Solok, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
    1. merumuskan rencana kegiatan;
    2. mengusulkan tim pemeriksa;
    3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
    4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
    5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
    6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
    9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
    11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  • pada lingkup menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

3.      Subauditorat Sumatera Barat II

Subauditorat Sumatera Barat  II mempunyai tugas:

  • pada lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
    1. merumuskan rencana kegiatan;
    2. mengusulkan tim pemeriksa;
    3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
    4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
    5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
    6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,
    7. pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    9. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
    10. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    11. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
    12. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  • pada lingkup menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

4.      Kelompok Fungsional Pejabat Pemeriksa