BPK Apresiasi LKPD Pasaman 2021

Benny : Perbaiki Kesalahan Masa Lalu

Padang, Padek – Bupati Pasaman Benny Utama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, di Padang, kemarin (19/3). LKPD Pasaman diterima Kepala Perwakilan BPK RI Yusnadewi di Hall Lantai II Gedung BPK Jalan Khatib Sulaiman, Padang.

Di hadapan auditor dan pejabat BPK, Bupati Benny Utama menyatakan bahwa sudah menjadi komitmen bagi Pemkab Pasaman berusaha memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa lalu.

“Pemkab Pasaman saat ini berupaya melakukan pencegahan terjadinya kesalahan di tahun anggaran berjalan dengan melakukan tindak lanjut hasil temuan, serta meningkatkan pengawasan dan pengedalian internal,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pasaman meminta BPK beserta jajaran untuk senantiasa melakukan pembinaan guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemkab Pasaman. “Mudah-mudahan dengan pembinaan yang berkelanjutan akan membawa perubahan berarti bagi Pasaman dan kabupaten/kota lainnya, meraih pencapaian opini yang lebih baik lagi pada saat itu dan di masa datang,” harap Bupati Benny.

Penyerahan LKPD 2021 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2021, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, serta Ikhtisar Laporan Dana Desa.

“Dokumen-dokumen tersebut kami serahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bupati Benny Utama.

Saat menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengapresiasi kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan selanjutnya diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujar Yusnadewi.

Hari yang bersamaan, terdapat empat pemerintah daerah yang secara resmi menyampaikan LKPD TA 2021 unaudited kepada BPK.

Keempat daerah tersebut masing-masingnya Pasaman, Sijunjung, Pesisir Selatan, dan Padang Panjang. LKPD unaudited diserahkan langsung masing-masing kepala daerah dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sumbar. (adv)

Selengkapnya unduh disini