BPK Audit Bantuan Covid-19

Pengurus IPKN Wilayah Sumbar Dilantik

Padang-Padang Ekpress

Auditor BPK Perwakilan Sumbar masih berjibaku melakukan serangkaian audit keuangan daerah termasuk penyaluran bantuan covid-19. Masyarakat dipersilakan melaporkan ke BPK Sumbar bila menemukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan Covid-19 atau lainnya.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, kami tetap melakukan audit. Namun, memakai cara alternatif yaitu sev=cara daring, termasuk yang kamiaudit soal penyaluran bantuan Covid-19, ujar Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi di sela-sela pengukuhan kepengurusan Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Wilayah Sumbar periode 2020-2023 secara daring di Kantor BPK Sumbar, kemarin (6/10). Pengukuhan kepengurusan yang bersamaan dengan IPKN Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau ini dilakukan Ketua Umum DPN IPKN Bahrullah Akbar. Untuk penyampaian dokumen laporan keuangan, tambah dia, dilakukan melalui email yang sebelumnya dipindai. “Petugas ke lapangan kalau benar-benar tidak ada lagi prosedur alternatif audit yang bisa dilakukan. Seperti melihat barang,” terang dia.

Namun, menurut dia, petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri dan mengedepankan protokol kesehatan dalam bertugas di lapangan. “Petugas harus memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan saat turun ke lapangan. Bahkan, termasuk menggunakan baju hazmat bila dibutuhkan sekali,” ujarnya.

Menyangkut dikukuhkannya pengurus IPKN Wilayan Sumbar, Yusnadewi berharap, bisa menjalin sinergi yang baik antara auditor eksternal dengan internal. Pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan per guruan tinggi untuk melatih para mahasiswa jurusan ekonomi memahami laporan keuangan daerah sehingga siap pakai di dunia kerja.

IPKN merupakan organisasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara dengan status Badan Hukum Perkumpulan. IPKN dibentuk dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.49 Tahun 2018 soal jabatan fungsional pemeriksa.

Dalam peraturan tersebut diatur Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional pemeriksa. IPKN memiliki visi menjadi organisasi terdepan dalam pemeriksa yang profesioanl untuk memajukan bangsa.

Menurut Yusnadewi, pembentukan IPKN dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan yang dihadapi BPK sebagai lembaga pemeriksa. Mulai dari jumlah keuangan negara yang semakin besar sementara jumlah pemeriksa terbatas, masih banyak ditemukan penyimpangan keuangan negara. Perlunya pengembangan kompetensi pemeriksa, perlunya wadah organisasi profesi dan perlunya sinergi dalam pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara.

“Kita berharap IPKN dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dari sisi pemeriksaan eksternal keuangan negara. IPKN juga menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak yang terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara,” harap dia. (rdo)

Selengkapnya…