Padang, Jumat (2 Juni 2017) – – Bertempat di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Jalan Khatih Sulaiman No. 54, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Keempat entitas tersebut. Pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016.
Hadir pada acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Dra. Eliza, M.M., Ak., CA, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra, SIP, Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni, S.H.,M.H, , Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat H. Daliyus K, Bupati Pasaman Barat Drs. H. Syahiran, M.M, Ketua DPRD Kota Padang Panjang H. Novi Hendri, Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA, serta Ketua DPRD Kota SawahluntoAdi Ikhtibar, S.H dan Walikota Sawahlunto Ali Yusuf, S.Pt.
Opini yang diperoleh keempat pemerintah daerah tersebut yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana tahun sebelumnya Pemerintah Kota Padang Panjang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian, sedangkan tiga pemerintah daerah lainnya telah mendapat opini WTP pada TA 2015.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasinya kepada Keempat pemerintah daerah yang telah berhasil memperoleh opini WTP. Diharapkan prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, BPK meminta Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mendatang dilakukan dengan lebih baik.