Padang, Senin (22 Mei 2017) – – Bertempat di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Jalan Khatih Sulaiman No. 54, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar dan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah kedua entitas tersebut. Pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kota Bukittingi atas pelaksanaan APBD tahun 2016.
Hadir pada acara tersebut Anggota V BPK, Ir. Isma Yatun, M.T, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Dra. Eliza, M.M., Ak., CA, Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Anton Yondra, S.E, Walikota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, S.H dan Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, S.IP.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 dengan realisasi per 31 Desember 2016 antara lain Pendapatan (LRA) Rp1.188.763.795.259,84, Belanja (LRA) Rp1.106.141.805.486,46, Aset (neraca) Rp847.988.541.598,66 dan ekuitas Rp1.215.901.239.458,94. Serta termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meski demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut antara lain, temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik TA 2016 tidak sesuai kriteria dan tidak lengkap/sah, peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan pada tiga SKPD tidak diketahui keberadaannya. Temuan kepatuhan antara lain, kelebihan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD, dan pemahalan biaya penggandaan soal ujian yang berasal dari Dana BOS SD dan SMP.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 dengan realisasi per 31 Desember 2016 yaitu, Pendapatan (LRA) Rp647.045.721.855,85, Belanja (LRA) Rp630.661.294.710,00, Aset (neraca) Rp1.492.027.311.190,5, dan Ekuitas Rp1.489.246.934.970,50, serta termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kota Bukittingi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Meski demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Temuan tersebut antara lain temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain Kesalahan penganggaran dari Belanja Modal ke Belanja Barang dan Jasa pada 23 SKPD, Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik TA 2016 tidak sesuai kriteria dan tidak lengkap/sah. Temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pemberian insentif pemungutan pajak penerangan jalan tidak memenuhi asas kepatutan, dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai fakta.
BPK meminta Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mendatang dilakukan dengan lebih baik.
.