BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD  Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016

 

Padang, Senin (22 Mei 2017) –Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD pada hari ini (22/5). Pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atas pelaksanaan APBD tahun 2016.

Dalam pidatonya, Anggota V BPK, Ir. Isma Yatun, M.T menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2016 ini merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya  maupun penyajian laporan keuangannya. Dengan LKPD berbasis akrual ini Pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.

Terkait hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah : (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.

Pemeriksaan keuangan tidak  dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas  kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggan bersama yang patut dipertahankan. Hal ini perlu kami berikan apresiasi yang tinggi, kepada Gubernur Sumatera Barat dan semua jajarannya yang benar-benar berkomitmen tinggi dalam menyusun laporan keuangan yang berbasis akrual, yang akuntabel, dan transparan.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain Pengendalian atas Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada tujuh SKPD tidak diyakini keterjadiannya, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja pada Sekretariat DPRD tidak dapat diyakini kewajarannya, dan pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor dan Bahan Habis Pakai pada sebelas SKPD tidak didukung bukti yang lengkap. Temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya kelebihan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa, serta terdapat barang inventaris dikuasai oleh yang tidak berhak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK berpendapat LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dengan demikian, BPK menyatakan pendapat WTP atas LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016.

BPK meminta Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mendatang dilakukan dengan lebih baik.

Informasi Lebih Lanjut Hubungi:

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Telp (0751) 40818