BPK Genjot Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan untuk Tahun- Tahun yang Telah Lama

Padang, 14 September 2021.  BPK Perwakilan Sumbar melaksanakan pemantauan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) atas 20 entitas pada tanggal 14 sampai dengan 29 September 2021. Kegiatan ini difokuskan untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelum tahun 2017 dan tindak lanjut pemeriksaan untuk rekomendasi hasil pemeriksaan secara keseluruhan.

Setiap hari dilaksanakan pemantauan TLHP oleh empat entitas. Pelaksanaan kegiatan ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan physical distancing, pengukuran suhu tubuh ketika akan memasuki ruangan dan penggunaan masker saat pelaksanaan pemantauan TLHP.

Acara pemantauan TLHP ini diikuti oleh Tim Pembahas TLHP yang merupakan ppemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Dari entitas, acara ini diikuti oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beserta jajarannya, serta  Badan Keuangan Daerah dan OPD terkait lainnya. Hadir juga pelaksana pada BUMD terkait seperti Bank Nagari, RSUD, PDAM dan PT Balairung yang menjadi objek pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Target penyelesaian TLHP di BPK Sumatera Barat untuk tahun 2021 adalah sebesar 80%. BPK mengharapkan  pembahasan TLHP yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan persentase penyelesaian TLHP, karena secara keseluruhan, hasil penyelesaian TLHP masih dibawah target yang telah ditetapkan, yaitu pada semester I tahun 2021 masih sebesar 73,89%.

Pembahasan TLHP yang dilaksanakan pada Triwulan III Tahun 2021 ini dilakukan secara manual untuk TLHP sebelum tahun 2017, kemudian tim pembahas menginput TLHP ke aplikasi SMP. Untuk TLHP setelah tahun 2017 pembahasan dilakukan secara online dengan menginput tindak lanjut dari entitas ke dalam SIPTL, selanjutnya akan ditentukan statusnya oleh pembahas.

Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tidak harus menunggu acara pembahasan TLHP yang diadakan BPK setiap semster. Pembahasan tindak lanjut dapat dilakukan entitas sepanjang tahun dari tanggal 2 Januari sampai dengan 31 Desember. Entitas dapat menghubungi pemegang dosir untuk disepakati kapan dilaksanakan pembahasan.

Dari hasil pemantauan penyelesaian TLHP Semester I 2021 tingkat penyelesaian TLHP paling tinggi diraih oleh Kota Payakumbuh sebesar 83,53%, selanjutnya Kota Solok sebesar 83,05% dan Kota Bukittinggi sebesar 79,51%. BPK berharap semua entitas dapat menaikkan persentase penyelesaian TLHP pada Semester ini. (mo)