BPK Lakukan Pemeriksaan Interim

PAYAKUMBUH-SINGGALANG

Pemko Payakumbuh kedatangan tamu penting. Mereka kedatangan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka Pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Rombongan itu, diterima Wakil Walikota (Wawako) Payakumbuh Erwin Yunaz, di ruang kerja Wawako.

Sesuai surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat No. 28/ST/XVIII.PDG/01/2021, tanggal 28 Januari 2021, perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kota Payakumbuh, maka BPK akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atau interim atas LKPD Pemko Payakumbuh tahun anggaran 2020 yang akan berlangsung dari tanggal 1 Februari sampai 4 Maret 2021.

Wawako Erwin Yunaz kepada wartawan, Rabu (3/2) mengatakan, dirinya mengapresiasi dengan dilaksanakan entry briefingini, dan diharapkan dapat memudahkan pekerjaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mendukung sepenuhnya kegiatan audit interim ini. Berikan informasi atau data, baik primer maupun sekunder yang diperlukan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumatera Barat,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah kota dalam menerima Opini WTP di tahun sebelumnya, tidak terlepas dari peran serta seluruh OPD, serta pengawasan dari DPRD Payakumbuh. “Tentunya kita sepakati bersama bahwa koordinasi, kerja sama dan sinergitas dari seluruh OPD diharapkan menghasilkan akuntabilitas yang baik dalam pertanggungjawaban APBD. Saya berharap untuk tahun 2021 bisa mempertahankan WTP.” Tambahnya.

Pemeriksaan pendahuluan atau interim, sambungnya, adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. Jangka waktu pemeriksaan interim kali ini, katanya, direncanakan selama 32 hari. “Saya berpesan agar seluruh kepada OPD dapat memantau penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2020, memerintahkan sekretaris, aksubag keuangan dan kasubag umum agar melakukan koordinasi dan berkonsultasi, konsolidasi data aset tetap dan data keuangan, mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta tim audit atau pemeriksa BPK.” Sebutnya. (207)

Selengkapnya unduh di sini