BPK Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Padang, Selasa (8/9) – “Negara telah menganggarkan lebih dari 600 Triliun untuk penanganan pandemic covid-19. Untuk itu BPK akan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab terhadap dana tersebut.” Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi dalam entry meeting bersama entitas yang menjadi objek pemeriksaan melalui video conference. Hadir dalam acara tersebut Kepala Daerah beserta jajaran OPD dan seluruh tim pemeriksa yang terlibat.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan penanganan pandemic Covid-19 ini merupakan pemeriksaan tematik pusat atau dilakukan di seluruh Indonesia. Kali BPK akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta kinerja penanganan Covid-19. Pemeriksaan pendahuluan akan diawali dengan 20 hari kerja dimana BPK akan mengumpulkan data dan informasi sebanyak mungkin untuk penentuan Key Area pada pemeriksaan terinci nanti.

Sehubungan dengan kondisi pandemic Covid-19 saat ini, pemeriksaan BPK akan dilakukan secara desk audit dan apabila memungkinkan juga akan turun ke lapangan. “Untuk itu kami mohon kerjasama dari seluruh entitas terkait agar terus menginfokan kondisi terkini pandemi Covid-19 di daerah masing-masing,” ujar Yusnadewi.

Dalam kesempatan tersebut hadir Bapak Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Inspektur Provinsi Mardi, Sekda Kota Padang Amasrul beserta jajaran kepala dinas terkait. Dalam sambutannya Irfendi Arbi turut mendukung adanya pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pandemic Covid-19 ini. “Kami menyambut adanya pemeriksaan ini. Seluruh jajaran akan kami persiapkan untuk mendukung baik data maupun informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan,” ujar Irfendi Arbi.