BPK Menekankan agar Pemerintah Daerah Menindaklanjuti Semua Rekomendasi BPK

Padang, Jumat (25/6) – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yusnadewi menerima kunjungan Walikota Padang Hendri Septa di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumbar (BPK Sumbar) di Padang. Turut hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Kajari Padang, Kepala BKAD, Plt. Inspektur, Kepala Subauditorat Sumbar I, Kepala Subauditorat Sumbar II, dan  pejabat di lingkungan BPK Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kota Padang.

Pertemuan dengan Walikota Padang ini membahas antara lain tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK terkait pengelolaan Sentral Pasar Raya yang dikelola oleh Pihak ketiga dengan Sistem BOT.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Padang menyampaikan permasalahan Tindak Lanjut atas pengelolaan Sentral Pasar Raya (SPR) akan diambil alih oleh Perusahaan baru, mohon masukan dari BPK terkait TLHP dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kota Padang.

Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang harus berhati-hati dalam membuat MoU, BOT, dan Perjanjian Kerjasama lainnya agar tidak menjadi polemik di masa yang akan datang.  Selain itu Pemerintah Kota Padang harus memahami dengan jelas legalitas terkait kegiatan yang dilakukan.

Selanjutnya Kepala Perwakilan menyampaikan agar Pemerintah Kota Padang menindaklanjuti semua Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK termasuk Rekomendasi LHP tahun 2010 ke bawah, karena dari catatan prosentase penyelesaian TLHP Kota Padang pada Semester II Tahun 2020 baru mencapai 76,40%, sedangkan target penyelesaian TLHP BPK secara nasional sebesar 85%.

Walikota Padang berjanji akan menindaklanjuti hasil Pemeriksaan BPK dan mohon dukungan dari BPK dan jajaran. (mo)