BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan, Wawako Warning OPD Tak Dinas Luar

WAKIL Wali Kota, Asrul mewarning kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah untuk tetap berada di Kota Padangpanjang selama BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Terinci Tahun 2021. “Saya tegaskan semua OPD untuk tetap berada di Padangpanjang. Tidak ada yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. Kalau itu sifatnya penting, silahkan sampaikan ke kami atau ke pihak BPK terlebih dahulu,” kata Wawako Asrul saat melakukan Entry Meeting bersama BPK Perwakilan Sumbar di ruang kerjanya, Rabu (23/3).

Asrul meminta semua OPD dan pihak terkait, agar memberikan akses data seluas-luasnya kepada BPK. “Akses data saya kira sangat penting. Saya minta teman-teman baik di OPD, camat dan lurah kita buka saja, tidka ada yang perlu disembunyikan. Apa yang ada, itu yang disampaikan ke BPK. Jangan sampai mengada-ada,” ujar Asrul.

Asrul menyambut baik kehadiran BPK yang akan melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Mewakili Pemerintah Kota Padang Panjang, saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama BPK selama ini,” kata Asrul.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar yang diwakili Ketua Tim, Aswar Gusrian mengatakan, ada beberapa hal penting untuk diperhatikan. Baik yang terkait dengan pemeriksaannya, maupun dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola. Aswar juga meminta dalam waktu pemeriksaan yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 27 hari ke depan diharapkan tidak ada kepala OPD yang melakukan perjalan dinas luar daerah.

“Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang secara rutin dilakukan setiap tahun dan bertujuan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria atas pemberian opini tersebut adalah kesesuaian penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang memadai, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucap Aswar.

Aswar mengungkapkan, adapun lingkup pemeriksaannya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan adalah pengujian dan penilaian atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern atas transaksi dan penyajian saldo akun. Penyajian substantif atas transaksi saldo akun, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dna kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta dalam waktu dua hari ini seluruh dokumen laporan pemeriksaan harus dikumpulkan. Jika lebih dari dua hari, maka dokumen laporan keuangan Kota Padang Panjang dianggap tidak ada,” tegas Aswar. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Inspektur, Dr. Syahrial, M.H beserta seluruh kepala OPD dan camat. (rmd)

Selengkapnya unduh disini