PARIAMAN, METRO
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin ikuti entry meeting tentang pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melalui video conference (vidcon), kemarin.
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kota Pariaman, Yota Balad dan Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri.
Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengungkapkan bahwa BPK mulai melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan SPBE. Dengan menggunakan pengelolaan SPBE kita bisa tertib dalam penyelanggaraan administrasi pemerintahan.
“Kami di Kota Pariaman sudah cukup matang serta seluruh OPD siap dalam pemeriksaan SPBE tersebut,” ujarnya.
“Tentunya, kami terus mendorong dan meminta kepada OPD terkait yang akan diperiksa akan menyampaikan secara detail dan maksimal dalam pemeriksaan SPBE di Pemerintahan Kota Pariaman kepada pihak BPK nantinya,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Yusnadewi mengatakan dalam rangka melaksanakan entry meeting untuk pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
“Pemeriksaan SPBE ini adalah dengan pemeriksaan tematik. Pemeriksaan tematik merupakan pemeriksaan yang tidak hanya dilakukan oleh perwakilan Provinsi Sumbar saja tetapi juga dilakukan beberapa perwakilan lain di seluruh Indonesia,” ungkpanya.
Untuk Provinsi Sumbar, kami mengambil dua sampel untuk pemeriksaan SPBE ini yakni Kota Pariaman dan Kota Payakumbuh.
“Kedua kota ini sudah mempunyai basis pemakaian aplikasi yang cukup baik. Dari hasil pemeriksaan kinerja nantinya bisa diberikan masukan kepada kedua kota ini baik Kota Pariaman dan Kota Payakumbuh yang menghasilkan kesimpulan terkait dengan efektivitas, efisiensi dan ekonomis ,” ujarnya.
Yusnadewi juga menjelaskan bahwa alasan pemeriksaan untuk SPBE yakni untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, tranparan an akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan SPBE.
Menurutnya, tujuan pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di pemerintah daerah
“Penerapan SPBE diharapkan mampu mendorong dan mewujudkan penyelanggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel serta meningkatkan koloborasi antar instansi pemerintah,” katanya.
Untuk pemeriksaan pendahuluan kinerja dilaksanakan selama 25 hari kerja, yaitu mulai tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan 16 September 2020.
“Pemeriksaan dilakukan ada melalui secara daring selama 15 hari kerja dan kunjungan lapangan selama 10 hari kerja,” ujarnya. (efa)