Solok, Padek – Pemerintah Kota Solok serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Rabu(24/3).
“Saya harap BPK mampu memeriksa sedetail- detailnnya LKPD ini, agar tidak ada permasalahan yang muncul dikemudian hari,” ujar Wako Solok, Zul Elfian.
Dijelaskannya, pemeriksaan secara detail sangat perlu dilakukan karena bukan tidak mungkin nantinya ada celah oknum tertentu, maka sangat perlu sekali pemeriksaan sedetail mungkin dari BPK. Tak hanya itu, dalam penyelesaian laporan Keuangan yang akuntabelsesuai Standar Akuntansi Pemerintah, Pemko Solok Selalu menekankan agar seluruh ASN terus bekerja keras.
“Saya berharap bisa mendapatkanlagi opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK, seperti tahun 2018 dan 2019 lalu,” ungkapnya.
Ia meminta semua perangkat daerah bisa mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim BPK tersebut.Pedomani dan Patuhi aturan, serta tingkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Ini harus perhatian serius.
“ Setiap OPD juga harus mampu menjelaskan tentang asa kemanfaatan atau out come, dari setiap program terhadap masyarakat atau pengguna program,” tambahnya.
Plh Kepala Perwakilan BPK RI Sumbar Yusna Dewi mnyampaikan, pihaknya segara menurunkan tim audit yang terdiri dari BPK dan kantor Akuntan Publik (KAP) ke Pemko Solok untuk melakukan pemeriksaan terinci terhadap KLPD 2020.
“Direncanakan mulai Senin(29/3) akan dimulai Pemeriksaan rinci atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan lebih kurang akan berlangsung selama 30 hari,” ujarnya
Ia berharap kepada Pemko Solok untuk mempersiapkan Ruangan tempat pemeriksaan di daerah, dan bisa disediakan laptop dan komputer untuk percepatan pemeriksaan audit dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. (f)
Selengkapnya unduh disini