BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Jadi Sampel Peer Review Tahun 2019: Upaya Penjaminan Kualitas Pemeriksaan BPK RI Sesuai Standar Profesi Internasional

Padang (29/3), Anggota V BPK RI Isma Yatun, menggelar pertemuan closing meeting dengan tim peer review yang terdiri dari Piotr Prokopczyk, Iwona Zyman, Kamila Zyndul, Jaanus Kasendi, dan Ingvild Gulbrandsen. Kegiatan peer review sendiri berlangsung dari tanggal 25 sampai dengan 29 Maret 2019.

Dalam sambutannya Anggota V BPK RI berterima kasih karena telah memilih BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai sampel peer review 2019 dan mengharapkan peer review dengan sampel BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ini dapat memberikan masukan untuk perbaikan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat khususnya dan seluruh BPK RI.

Kegiatan peer review BPK RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017. Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan, peer review dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun guna menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan oleh BPK RI telah sesuai dengan standar. Review dari lembaga pemeriksa negara lain berguna sebagai penjaminan kualitas pemeriksaan BPK RI, dimana BPK RI sebagai lembaga pemeriksa juga diperiksa sesuai standar profesi internasional.

Peer review tahun ini dilakukan oleh tim gabungan dari Supreme Audit Institution (SAI) atau BPK dari Polandia, Estonia, dan Norwegia. Ini merupakan peer review yang keempat kali setelah sebelumnya dilakukan pada 2004 oleh Office of the Auditor General of New Zealand, kemudian tahun 2009 oleh Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda dan 2014 oleh NIK Polandia.

Peer review pada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat fokus pada penilaian Audit Quality and Reporting, hal ini dikarenakan tim ingin mengetahui seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yang diawali dari perencanaan sampai dengan pelaporan pemeriksaan, baik untuk pemeriksaan keuangan, kinerja, dan kepatuhan.

Dari Senin (25/3) tim peer review telah memperoleh penjelasan dan berdiskusi dengan tim pemeriksaan yang menjadi sampel dan dengan pemangku kepentingan BPK yaitu Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok.

Pada Kamis (28/3) tim peer review menyambangi Rumah Dinas Walikota Padang didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Pemut Aryo Wibowo, dan diterima langsung oleh Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah untuk berdiskusi tentang bagaimana komunikasi antara BPK dengan Pemko Padang dan bagaimana manfaat hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja Pemko Padang.

Dalam diskusi dengan Pemko Padang, tim peer review antara lain menyatakan terkesan dengan system tindak lanjut yang dibangun oleh BPK. Terkait hal tersebut Walikota Padang menyatakan bahwa waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dirasa cukup dan mampu mendorong perbaikan. Namun demikian juga mengakui bahwa tindak lanjut terkait inventarisasi aset dan penerbitan peraturan daerah memang belum dapat selesai dalam maksimal 60 hari karena memerlukan waktu, kajian, dan persetujuan dari DPRD dan atau pihak terkait lainnya.

Peer review tahun 2019  menggunakan perangkat Supreme Audit Institution Performance Measurement Framework (SAI PMF). Perangkat ini berfokus pada penilaian kinerja SPM BPK atas pemeriksaan dan pilar-pilar kelembagaan. Baik pada tingkat satuan kerja pelaksana maupun BPK RI sebagai institusi negara.

Rangkaian kegiatan peer review akan dilanjutkan dengan field work visit kedua pada Bulan Mei 2019 dan hasil atas peer review ini diharapkan dapat disampaikan pada Agustus 2019.