BPK RI SUMATERA BARAT SERAHKAN LHP PEMKO PADANG TAHUN ANGGARAN 2012

penyerahan padang 4Kamis, 11 Juli 2013, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2012.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Betty Ratna Nuraeny, kepada Ketua DPRD Kota Padang, Zulherman Dt. Bagindo Sati, Walikota Padang Fauzi Bahar, dan Inspektur Kota Padang Yosefriawan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Hal ini merupakan prestasi besar bagi Pemerintah Kota Padang karena merupakan pertama kalinya Pemerintah Kota Padang memperoleh Opini WTP DPP dimana pada hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2011 menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Adapun tiga buku yang diserahkan dalam LHP tersebut buku pertama yang merupakan LHP memuat opini atas Laporan Keuangan termasuk LKPD serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah, buku kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta buku ketiga yang merupakan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.