BPK Semprit Regulasi Santunan Kematian

PADANG-HALUAN

Regulasi penggunaan anggaran ratusan juta oleh Pemko Padang dalam program pemberian santunan kematian dianggap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak tepat. Sebab itu, BPK meminta Wali Kota Padang merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menjadi landasan dalam menjalankan program.

Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan di BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, Rita Rianti, mengakui kalau BPK merekomendasikan agar Perwako yang menjadi landasan pemberian santunan kematian direvisi.

“Persoalannya hanya Perwako. Dalam membuatnya, pihak terkait tidak memperhatikan aturan yang ada di atasnya. Sesuai dengan hirarki perundang-undangan, setiap peraturan yang dibuat, mesti sesuai dengan aturan yang ada di atasnya, tidak boleh berlawanan. Sebab itu direkomendasikan untuk direvisi. Pemberian atau penggunaannya tidak bermasalah,” ungkap Rita.

Terkait adanya informasi yang menyebut kalau Pemko Padang mesti mengembalikan anggaran santunan kematian ke kas daerah karena melanggar hukum, dibantah oleh Rita. BPK tak pernah memberikan rekomendasi agar Pemko Padang melakukan pengembalian anggaran.

“Saya tegaskan, rekomendasinya hanya merevisi Perwako, bukan untuk mengembalikan anggaran yang sudah terpakai. Tidak ada rekomendasi BPK untuk mengembalikan,” tegas Rita lagi.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Kesra Kota Padang, Jamilus. Disebutkan Jamilus, tidak ada rekomendasi BPK yang menyuruh untuk mengganti santunan kematian yang sebelumnya sudah direalisasikan kepada masyarakat.

“BPK hanya menyampaikan kepada kita untuk memperbaiki regulasinya agar yang menerima itu hanya masyarakat yang miskin. Semenjak itu, regulasi tersebut kami terapkan. Jadi, tidak ada kewajiban mengganti dana yang sudah direalisasikan,” katanya.

Dituturkan Jamilus, Pemko Padang sudah merevisi Perwako Nomor 12 tahun 2015 yang menjadi landasan dalam menjalankan program.

“Jadi yang diubah itu aturannya, program tetap jalan sesuai aturan yang telah dianjurkan BPK RI. Tahun ini, sudah ada 83 warga miskin yang mendapatkan santunan kematian,” tuturnya.

Saat ini, penyaluran santunan hanya untuk warga miskin, yang ditandai dengan kartu Jamkesmas atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Apabila memang memenuhi syarat, tidak perlu waktu lama untuk proses pencairan.

“Syaratnya, memiliki KTP Padang, kartu keluarga, surat keterangan miskin, kartu Jamkesmas/Jamkesda/Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu ahli waris dan sejenisnya, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat,” ujarnya.

Dianggap menyimpang

Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menganggap program santunan kematian yang diambil dari belanja bantuan sosial tidak tepat sasaran.

“Saya telah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum, dan program santunan kematian ini jelas menyimpang,” kata Wahyu Iramana Putra beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, kebijakan Pemko Padang sebaiknya melewati jalur asuransi yang lebih aman, dan tidak harus bermain dengan aturan.

“Jika pos anggaran dari hibah langsung, maka harus by name, by address dan tidak bisa ditebak-tebak. Kalau bisa main aman, lewat jalur asuransi,” papar Wahyu. (h/ade/mg-mal)

Selengkapnya…