Padang,– Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan sembilan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada sembilan entitas pemeriksaan di wilayah Sumatera Barat pada Kamis (17/12/2015) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Sembilan laporan yang diserahkan tersebut yaitu Pemeriksaan kegiatan operasional pada PT Andalas Tuah Sakato (ATS, PT Grafika Jaya Sumbar (GJS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ) tahun buku 2014 dan semester I 2015; pemeriksaan kinerja atas pengelolaan pelayanan rawat inap RSUD Dr Achmad Muchtar Bukittinggi dan instansi terkait TA 2014 dan 2015; pemeriksaan atas kinerja pemerintah daerah dalam penyediaan air minum berbasis masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Solok TA 2014 dan Semester I 2015; pemeriksaan atas belanja modal infrastruktur TA 2014 dan 2015 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok, dan Sijunjung.
Setelah penyerahan LHP ini, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2014, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Khusus mengenai tindak lanjut oleh DPRD, apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP ini maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi secara tertulis dan waktu yang tepat dengan BPK dalam rangka menjelaskan materi hasil pemeriksaan,” kata Kepala Perwakilan Eldy Mustafa dalam sambutannya.
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang dilakukan bagi kepentingan manajemen. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan dan kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta mencapai target dan memenuhi sasaran yang efektif.
Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan invetigatif dan SPI Pemerintah, pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan antara lain pendapatan daerah, belanja daerah, pengelolaan perusahaan daerah, pemeriksaan khusus berdasarkan permintaan DPR dan DPRD, laporan pengaduan masyarakat/kelompok masyarakat, atau pemerintah daerah.