BPK Serahkan LHP atas Pajak Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar Tahun 2014 dan Semester I 2015

Padang, 16 Oktober 2015: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, salah satu kewajiban BPK adalah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD, Gubernur  dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sehubungan  dengan hal tersebut, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pajak Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar Tahun 2014 dan Semester I 2015. Penyerahan LHP tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Indria Syzinia kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Plh. Gubernur, Plh. Inspektur Provinsi Sumatera Barat, Komisaris dan Direktur Utama PT Balairung Citrajaya Sumbar.

Penyerahan LHP Pajak Daerah Prov. Sumbar dan Op. PT Balairung (1) Penyerahan LHP Pajak Daerah Prov. Sumbar dan Op. PT Balairung (2) Penyerahan LHP Pajak Daerah Prov. Sumbar dan Op. PT Balairung (3)

Penyerahan LHP Pajak Daerah Prov. Sumbar dan Op. PT Balairung (4) Penyerahan LHP Pajak Daerah Prov. Sumbar dan Op. PT Balairung (5)

Dalam sambutannya Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa permasalahan yang  perlu mendapat perhatian Pimpinan DPRD, Gubernur, Komisaris dan Direktur PT Balairung Citrajaya Sumbar. BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan PT Balairung Citrajaya Sumbar sesuai dengan rekomendasi yang telah tertuang dalam LHP tersebut. BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Khusus mengenai tindak lanjut oleh DPRD, apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP ini, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi secara tertulis dengan BPK dalam rangka menjelaskan materi hasil pemeriksaan.

Kegiatan penyerahan LHP tersebut juga dihadiri oleh Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan Rita Rianti, Tim Pemeriksa terkait dan staf Subbagian Humas dan TU sebagai penyelenggara acara penyerahan LHP.

Penyerahan LHP Pajak Daerah Prov. Sumbar dan Op. PT Balairung (6)