Padang, Senin 1 Agustus 2022 – BPK Sumbar menerima kunjungan kerja Bappeda Sumbar dalam rangka Audiensi, pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi beserta rombongan. Rombongan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan, Yusnadewi, Kepala Subauditorat Sumbar I, Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan dan pejabat fungsional pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya Kepala Subauditorat Sumbar I menyampaikan Selamat datang dan BPK siap menerima Audiensi Bappeda ke BPK Sumbar, yang bertujuan untuk memperoleh penjelasan bagaimana Implementasi Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Sebelum pembahasan dilaksanakan pemaparan tentang Perpres 33 Tahun 2020 oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa BPK Sumbar, Tri Estiningsih. Dalam paparannya Tri Estiningsih menjelaskan tentang ruang lingkup Perpres 33 Tahun 2020 yang mengatur mengenai standar satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.
Dalam audiensi tersebut Kepala Bappeda menyampaikan maksud kedatangan ke BPK. Bappeda sedang melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS), dan merasa perlu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BPK. Selain itu juga membahas beberapa hasil pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2021.
Dalam Audiensi tersebut juga dibahas beberapa permasalahan dalam penerapan Perpres 33 Tahun 2022 yang masih menjadi perdebatan di Pemerintah Daerah. (mo)