BPK Sumbar Berikan Opini WTP ke-11 Kalinya kepada Pemko Padang

SIARAN PERS

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Nomor: 06/SP/XVIII.PDG.1/05/2025

Padang, 23 Mei 2025 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., dan Walikota Padang, H. Fadly Amran, BBA., pada 23 Mei 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional dalam rangka pengawasan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA. menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Padang. Ini menjadi pencapaian ke-11 kalinya secara berturut-turut, menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, BPK turut menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti antara lain: :

  1. Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik belum sesuai ketentuan dan terdapat potensi penerimaan atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri belum dipungut;
  2. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan;
  3. Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Kota Padang diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Sebagai tambahan informasi, hingga Desember 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Padang telah mencapai 79,8%.

Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari upaya strategis BPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel, demi mewujudkan keuangan negara yang sehat dan berintegritas.

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Narahubung Media:
Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No. 54, Padang-Sumatera Barat
Email: humastu.pdg@bpk.go.id| Telp: (0751) 40811
Website: https://sumbar.bpk.go.id/

Unduh file disini