BPK Sumbar Ikuti Diseminasi Panduan Penyusunan LHP Kepatuhan Secara Daring

Padang, Rabu (5 Februari 2025)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat turut serta dalam Diseminasi Panduan Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 5 Februari 2025. Forum ini diikuti oleh 124 pemeriksa ahli dari BPK Sumbar, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penyelarasan dalam penyusunan LHP Kepatuhan di lingkungan BPK.

Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari Direktorat Analisis dan Kebijakan (Anjak), yakni Hasan Junaidi, dan Olive Chyntia Meylissa. Keduanya membahas secara komprehensif mengenai struktur dan substansi LHP Kepatuhan guna memastikan standar penyajian laporan yang seragam dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas serta regulasi yang berlaku.

Interaksi peserta dalam sesi diskusi menunjukkan antusiasme yang tinggi, tercermin dari beragam pertanyaan yang diajukan. Salah satu topik yang mengemuka adalah materialitas dalam pemeriksaan keuangan negara. Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa materialitas merupakan elemen krusial dalam pemeriksaan, karena berperan dalam menentukan relevansi informasi yang disajikan dalam LHP. Materialitas dipertimbangkan melalui pendekatan profesional berdasarkan kebutuhan pengguna laporan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, materialitas memiliki dimensi kuantitatif dan kualitatif, yang berimplikasi pada strategi pemeriksaan, cakupan prosedur pemeriksaan, serta evaluasi atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi melalui foto bersama, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dalam forum ilmiah ini. (mo)