BPK Sumbar Kembali Raih Predikat Informatif

Padang, Kamis 21 Desember 2023 – BPK Perwakilan Sumatera Barat (BPK Sumbar) kembali meraih Predikat Informatif dan Juara III Keterbukaan Informasi Kategori Instansi Vertikal. Penghargaan tersebut diperoleh  dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Sumbar di Ballroom Hotel Grand Zury Padang pada Kamis 21 Desember 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Kurniawan Oetama dan disaksikan oleh Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Sumbar Noval Wiska, Tanti Endang Lestari, dan Arif Yumardi.

Instansi Vertikal lainnya yang mendapatkan predikat Informatif yaitu BPS Provinsi Sumatera Barat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Sumatera Barat.

Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska menyampaikan, proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2023, dilakukan pada bulan Agustus hingga bulan Oktober 2023, ada 426 Badan Publik (BP) yang mengikut monev. Dari jumlah Badan Publik itu yang mengisi kuesioner sebanyak 396 Badan Publik. Kemudian, dari 396 Badan Publik yang mengisi kuisioner tahun ini, 39 BP yang informatif, 33 menuju informatif, 74 cukup formatif, 39 kurang informatif dan 194 tidak informatif,” ujar Nofal Wiska pada malam anugerah KIP 2023.

Selanjutnya, Noval menyampaikan dari data tersebut memang masih banyak PR dari KI Sumbar, karena KI Sumbar menargetkan 50 persen dari Badan Publik yang dinilai berpredikat informatif dan menuju informatif.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam sambutannya dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tersebut, menyampaikan terimakasih kepada Komisi Informasi dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam perolehan penghargaan Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Provinsi Sumatera Barat memperoleh predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi. Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008, Mendapatkan informasi publik adalah hak masyarakat dan kewajiban bagi badan publik untuk memenuhinya.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan “Beberapa hal yang harus dipenuhi oleh lembaga publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yang paling penting komitmen dari pimpinan badan publik, kelengkapan sarana prasarana, strategi dalam melaksanakan pelayanan, inovasi, digitalisasi dan kualitas informasi”.

Hal penting yang dikemukakan oleh Gubernur terkait teori keterbukaan informasi publik, “Makin terbuka kita, makin tahu orang lain, makin banyak masukan dan makin cepat kita merespon, maka makin majulah lembaga tersebut. Jika suatu lembaga semakin gelap, maka makin tradisionallah lembaga tersebut”, ujar Mahyeldi.

Terkait keterbukaan informasi publik ini, BPK Sumbar berkomitmen untuk terus memberikan layanan akses informasi kepada publik. Kemudahan dan kenyamanan publik dalam mendapatkan layanan informasi menjadi poin utama dalam meningkatkan pelayanan publik di BPK Sumbar.