Padang, 14 Desember 2021. BPK Perwakilan Sumbar melaksanakan pemantauan kerugian daerah (Keruda) dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas 20 entitas pada tanggal 13 sampai dengan 24 Desember 2021. Pemantauan Kerugian Daerah dan TLHP ini merupakan kegiatan rutin BPK yang dilaksanakan per semester untuk melihat perkembangan penyelesaian pemantauan kerugian daerah dan TLHP sampai dengan Semester II Tahun 2021.
Acara pemantauan Kerugian Daerah dan pembahasan TLHP ini diikuti oleh Tim Pemantau Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pembahas TLHP dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Dari entitas, acara ini diikuti oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beserta jajarannya, serta Badan Keuangan Daerah dan OPD terkait lainnya. Hadir juga pelaksana pada BUMD terkait seperti Bank Nagari, RSUD, PDAM dan PT Balairung yang menjadi objek pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Pelaksanaan kegiatan ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan physical distancing, pengukuran suhu tubuh ketika akan memasuki ruangan dan penggunaan masker saat pelaksanaan pemantauan TLHP.
Pelaksanaan pemantauan Kerugian Daerah dan TLHP dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dari tanggal 13 s.d 17 Desember 2021. Sesi kedua dilaksanakan dari tanggal 20 s.d 24 Desember 2021. Setiap hari dilaksanakan pemantauan penyelesaian kerugian daerah dan pembahas TLHP oleh sepuluh entitas. BPK mengharapkan pemantauan penyelesaian kerugian daerah dan pembahasan TLHP yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan persentase penyelesaian kerugian daerah dan TLHP.
Pemantauan Kerugian Daerah ini dilakukan secara manual berupa penyerahan bukti setor ke kas daerah atas kasus yang masih berupa informasi, dalam proses ataupun yang sudah penetapan kepada tim pemantau penyelesaian kerugian daerah. BPK akan mengecek keabsahan bukti setor berupa stempel sesuai dengan asli, bukti validasi bank dan tracing ke rekening koran kas daerah. Selanjutnya tim penyelesaian kerugian daerah menginput pada aplikasi SIKAD perkembangan penyelesaian kerugian daerah tersebut.
Untuk pembahasan TLHP Semester II Tahun 2021 ini dilakukan secara online dengan menginput tindak lanjut dari entitas ke dalam SIPTL, selanjutnya akan ditentukan statusnya oleh pembahas.Output dari kegiatan tersebut merupakan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2021 dan Laporan Hasil Pemantauan TLHP BPK. (mo)