Padang, Senin (13/06)-BPK Perwakilan Sumbar melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan pemantauan kerugian daerah (Keruda) atas 20 entitas pada tanggal 13 sampai dengan 24 Juni 2022. Pemantauan Kerugian Daerah dan TLHP ini merupakan kegiatan rutin BPK yang dilaksanakan per semester untuk melihat perkembangan penyelesaian pemantauan kerugian daerah dan TLHP sampai dengan Semester I Tahun 2022.
Acara pemantauan Kerugian Daerah dan pembahasan TLHP ini diikuti oleh Tim Pemantau Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pembahas TLHP dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Dari entitas, acara ini diikuti oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beserta jajarannya, serta Badan Keuangan Daerah dan OPD terkait lainnya. Hadir juga pelaksana pada BUMD terkait seperti Bank Nagari, RSUD, PDAM dan PT Balairung yang menjadi objek pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pembukaan acara Pemantauan TLHP dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2022 tersebut, Kepala Perwakilan BPK Sumbar menyampaikan harapan agar dengan dilaksanakannya acara ini maka terjadi percepatan penyelesaian kerugian daerah dan kenaikan tingkat tindak lanjut hasil rekomendasi hasil pemeriksaan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan tingkat penyelesaian TLHP masing-masing entitas. Kepala Perwakilan berharap agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan percepatan penyelesaian TLHP, sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 85%.
Selanjutnya Kepala Perwakilan juga berpesan terkait penyelesaian kerugian daerah, agar Majelis TPTGR dapat meproses dan menetapkan status penetapan kerugian daerah. Jika ada pergantian personel Majelis TPTGR dan dibutuhkan sosialisasi peraturan BPK. BPK siap untuk melaksanakan sosialisasi peraturan tersebut.
Pelaksanaan pemantauan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dari tanggal 13 s.d 17 Juni 2022 pembahasan dengan entitas Pemerintah Kabupaten Agam, Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Solok Selatan. Tahap kedua dari tanggal 20 s.d 24 Juni 2022 pembahasan dengan entitas Pemerintah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BUMD di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Pasaman. (mo)