Padang, Senin (3 Juni 2024) – Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, BPK Perwakilan Sumatera Barat mengadakan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024.
Pembahasan TLRHP dan Keruda ini dilaksanakan dengan 20 entitas, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang berlangsung dari tanggal 3 Juni hingga 5 Juli 2024.
Pembahasan dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu tahap pertama dari tanggal 3 hingga 7 Juni 2024, tahap kedua dari tanggal 10 hingga 14 Juni 2024, tahap ketiga dari tanggal 24 hingga 28 Juni 2024, dan tahap terakhir dari tanggal 1 hingga 5 Juli 2024.
Acara ini dihadiri oleh Tim Pembahas TLRHP BPK Sumbar dan perwakilan dari Pemerintah Daerah, termasuk Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta Badan Keuangan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Selain itu, pelaksana dari BUMD seperti Bank Nagari, RSUD, PDAM, dan PT Balairung, yang menjadi objek pemeriksaan BPK Sumbar, juga diundang.
Pembahasan TLRHP Semester I Tahun 2024 ini mencakup diskusi mengenai tindak lanjut yang telah diinput oleh Pemerintah Daerah/Inspektorat secara online ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL), yang kemudian statusnya akan ditentukan oleh tim pembahas. BPK berharap pembahasan TLRHP ini dapat meningkatkan persentase penyelesaian TLRHP sesuai dengan target yang telah ditetapkan.