Padang, Senin (24/01) – BPK Perwakilan Sumbar melaksanakan pemberkasan dokumen pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan dokumen kearsipan pegawai pada tanggal 22 s.d 24 Januari 2022. Pemberkasan ini merupakan tindak lanjut dari pelamar yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CASN pada pelaksana BPK formasi tahun 2021.
Dokumen yang wajib dilengkapi dan diserahkan saat pelaksanaan pemberkasan fisik/tatap muka terdiri dari sebelas dokumen pengangkatan CASN dan 23 dokumen kearsipan pegawai. Seluruh dokumen yang harus dilengkapi, diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada saat pelaksanaan pemberkasan, pelamar wajib mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang warna hitam tidak bermotif dan bersepatu formal berwarna hitam bagi laki-laki dan kemeja putih lengan panjang, rok panjang warna hitam tidak bermotif dan bersepatu formal berwarna hitam bagi perempuan. Bagi yang mengenakan jilbab, jilbab berwarna putih dan tidak berbahan kaos. Pada saat pelaksanaan pemberkasan, pelamar tidak dapat diwakilkan oleh orang lain kecuali untuk alasan kesehatan (terkonfirmasi reaktif/positif Covid-19).
Panitia Penerimaan CASN BPK Formasi Tahun 2021 bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pelamar untuk persyaratan Penetapan NIP. Pelamar yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan Penetapan NIP oleh BKN dan akan diangkat menjadi CASN BPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2022.
Kegiatan pemberkasan yang dilaksanakan yaitu registrasi peserta, penjelasan proses pemberkasan, dan pelaksanaan pemberkasaan. Pemberkasan dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (mo)