Padang, Senin (9 September 2024)– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dengan pimpinan rombongan, Anton Yondra, S.E., M.M. Kunjungan ini bertujuan untuk mengadakan konsultasi terkait isu-isu keuangan dan kebijakan daerah, terutama seputar perjalanan dinas, pengadaan kendaraan dinas, dan pengadaan Pin Emas untuk anggota DPRD periode 2024-2029. Rombongan DPRD diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA, CFrA didampingi Kepala Subauditorat Sumbar I, Kepala Subauditorat Sumbar II dan Pemeriksa Madya.
Dalam sambutannya, Bapak Sudarminto Eko Putra mengungkapkan rasa senangnya menerima kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan BPK untuk menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi mengenai penerapan aturan terbaru, seperti dampak putusan Mahkamah Agung No. 12 P/HUM/2024 yang mencabut Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas. Anton Yondra juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang selaras dengan BPK atas regulasi ini agar kebijakan di tingkat daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesi pemaparan dan diskusi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD serta pengadaan Pin Emas untuk anggota DPRD periode 2024-2029. BPK memberikan himbauan terhadap permasalahan pengadaan tersebut, sesuai dengan aturan yang ada. BPK Sumbar juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa serta mempertimbangkan prinsip efisien, efektivitas dan ekonomis.
Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa diskusi serupa adalah kegiatan yang baik dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Sinergi antara DPRD dan BPK diharapkan dapat membantu penerapan regulasi baru dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (mo)