BPK Sumbar Serahkan LHP Belanja Daerah dan Pengelolaan PAD

Padang, Senin (16 Januari 2023) –BPK Perwakilan Sumbar menyerahkan LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Kabupaten Padang Pariaman dan Limapuluh Kota Tahun 2022 serta LHP Pengelolaan PAD Tahun 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kota Padang kepada DPRD dan Pemerintah Daerah pada Senin, 16 Januari 2023.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, acara tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, S.E., M.M., Ketua DPRD Padang Pariaman, Ir. H. Arwinsyah, M.T., Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo., Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si., Walikota Padang, Hendri Septa, B.Bus (Acc), M.I.B., Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, S.Pd., dan pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,  Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kota Padang.

Dari BPK Sumbar dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, Pejabat Struktural di lingkungan BPK, dan tim pemeriksa Kepatuhan Belanja Daerah pada Kabupaten Padang Pariaman, dan Limapuluh Kota Tahun 2022 serta tim pemeriksa Pengelolaan PAD Tahun 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kota Padang.

Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Bupati, dan Ketua DPRD pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Limapuluh Kota dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, dan dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman  dan Limapuluh Kota Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus menyampaikan bahwa “LHP yang kami sampaikan ada tiga LHP, yang pertama LHP atas Pemeriksaan Belanja Daerah TA 2022 di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Limapuluh  Kota dan LHP atas Pemeriksaan PAD Kota Padang TA 2021 dan 2022. Ketiga pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk menilai Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah dan Pengelolaan PAD Kota Padang. Dari hasil pemeriksaan kami di Kabupaten Padang Pariaman dan Limapuluh Kota ini ada beberapa permasalahan, yang hampir sama dengan entitas lain, yaitu persoalan perjalanan dinas, masalah pekerjaan fisik infrastruktur dan Belanja Modal ada kelebihan bayar atau hal yang harus dikembalikan ke kas daerah.

BPK juga memeriksa PAD  Kota Padang. Terkait dengan pemeriksaan PAD ini, laporannya cukup komprehensif. Salah satunya menyangkut regulasi. Regulasinya itu ada berapa hal yang perlu dilengkapi, diperbaiki, dan diatur kembali. Mana peraturan yang belum lengkap harus dilengkapi mana yang tumpang tindih, kemudian Perdanya, karena itu saling melengkapi, ada yang peraturannya tidak update, aturan-aturan yang isinya salah.

Kemudian yang kedua menyangkut masalah pendataan, database wajib pajak nya termasuk salah satunya menjaring yang baru, maupun potensi-potensi yang belum kejaring, yang bila di tetapkan dan ada subjeknya, ada objek pajaknya. Ketiga menyangkut penetapan, penetapan pendapatan pajak dan retribusi, ini ada potensi tapi belum di tetapkan. Keempat itu menyangkut masalah pemeriksaan dan penagihan pajak, kami lihat hampir di pemda belum benar-benar dilaksanakan yang namanya pemeriksaan pajak hanya terbatas di verifikasi atau validasi data laporan wajib pajak,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, Ketua DPRD Padang Pariaman, Ir. H. Arwinsyah, M.T. menyampaikan “Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Sumbar yang sudah melakukan audit terhadap Belanja Modal dan Belanja Daerah Padang Pariaman, kami sudah terima tadi LHP-nya insyaallah kami bisa menindaklanjuti di Kabupaten Padang Pariaman secepatnya dan ini merupakan pedoman bagi kami dalam melaksanakan kegiatan,” ucapnya.

Selanjutnya Bupati Padang Pariaman,  Suhatri Bur, S.E., M.M. mengucapkan “Terima kasih, seperti yang disampaikan Pak Arif Agus tadi, bahwa kewajiban kita ketika hasil pemeriksaan sudah diserahkan dalam jangka 60 hari diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan bahkan melengkapi berkas-berkas pertanggunjawaban dari kegiatan yang telah kita lakukan. Harapan kita temuan-temuan yang harus kita selesaikan itu bisa kita tuntaskan dan kita lengkapi ” ucapnya.

Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si., menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih pada hari ini kami di undang ke BPK. Tentunya sejalan dengan apa yang bapak sampaikan tadi kami DPRD sebagai fungsi dan pengawasan dan budgeting juga akan menjadikan LHP ini sebagai acuan. Masukan-masukan dari BPK ini tentunya wajib kami sikapi. DPRD akan menjadi lokomotif dalam mengawal semua masukan2 yang disampaikan, dan mudahan2an ini akan menjadikan kita semua menjadi lebih baik dalam mengelola keuangan daerah, dan kami juga akan diberikan bimbingan dari BPK. Kami kedepannya akan menjadikan Kabupaten Limapuluh Kota lebih baik kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, mengucapkan “Kami menyadari bahawa apa yang telah dilaksanakan dan dievaluasi pada tahun 2021 masih ada yang muncul kembali. Sesuai dengan aman UU maka tugas-tugas ini merupakan tanggung jawab kami bersama untuk melaksanakan, meningkatkan, dan mendisiplinkan sesuai dengan temuan yang telah bapak sampaikan tadi. Berkaitan dengan belanja, peraturan yang belum lengkap dan belum sempurna dan masi banyak potensi-potensi yang belum terkelola dengan baik maka sebab ini kami berterimakasih kepada BPK. Kedepannya kami akan lebih baik, dan tidak akan terjadi lagi kesalahan yang sama. Semoga kami dari kepala daeraah bisa memperbaiki sistem yang ada di daerah,” ujarnya.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, S.Pd. menyampaikan, “Ini tentu menjadi catatan bagi kami DPRD Kota Padang. Ada beberapa hal yang sebenernya sudah menjadi masalah, contohnya masalah regulasi. Memang kami sedang menyusun Perda tentang pajak dan retribusi daerah dan nanti ini bisa menjawab permasalahan, mungkin update aturan, ketepatan aturan, dan potensi yang belum bisa kita ambil. Mudah-mudahan nanti kita bisa menyempurnakan. Kemudian yang kedua tentang potensi PAD Kota Padang, sama dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ternyata potensi Kota Padang itu bisa seperti yang disampaikan visi misi Bapak Walikota satu triliun itu sebenarnya bisa, potensi itu ada , dan cuma nanti bagaimana mengelola dan bagaimana itu melakukannya. Tentunya dukungan BPK sangat membantu dalam memperbaiki dan mengevaluasi melalui temuan-temuan,” ujarnya.

Sebagai penutup Walikota Padang, Hendri Septa, B.Bus (Acc), M.I.B., menyampaikan “Harapan kami untuk peningkatan PAD ini, salah satunya dari temuan yang 9 miliar itu, jadi BPHTB masuk juga disana harapan kami begitu karena sesuai permintaan DPRD capaian tertinggi PAD itu ada di BPHTB 80 miliar kalau seandainya tidak ada jual beli bagaimana kita menutupinya, saya sebenarnya menginginkan DPRD rasional dalam memberikan peningkatan PAD,” tutupnya.