Padang, Rabu (11 Januari 2023) –BPK Perwakilan Sumbar menyerahkan LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, acara tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, Wakil Bupati Solok Selatan, Ir. H. Yulian Efi, M.M, Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Zigo Rolanda, S.E., M.M. dan pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Dari BPK Sumbar dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK, Arif Agus, Pejabat Struktural di lingkungan BPK, dan tim pemeriksa Kepatuhan Belanja Daerah pada Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022.
Acara dimulai denngan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Bupati Solok Selatan dan Ketua DPRD, dan dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus menyampaikan bahwa “Penyerahan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, dimana hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan dan instansi yang diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan PDTT dengan tujuan menilai kepatuhan dalam pelaksanaan Belanja Daerah TA 2022. Hasil pemeriksaan ini merupakan rangkaian pemeriksaan pertanggungjawaban APBD TA 2022. dimana kami akan melaksanakan pemeriksaan tahunan Laporan Keuangan yang akan dilaksanakan tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan diketahui persoalan kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, pembayaran honor tidak sesuai Perpres 33 Tahun 2020, dan masalah perjalanan dinas,” ujarnya.
Selanjutnya sambutan Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Zigo Rolanda. menyampaikan, “Kami dari DPRD Solok Selatan mengucapkan terima kasih kepada BPK Sumbar yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2022. Kami menyampaikan apresiasi kepada BPK Sumbar atas dukungan dan supervisi yang diberikan ke Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di Solok Selatan. Hasil pemeriksaan tentu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke depan agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik. DPRD sesuai dengan dengan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan terhadap tindaklanjut LHP BPK sesuai Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018 Pasal 100, akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Solok Selatan, Khairunas. yang menyampaikan “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak beserta jajaran. Kami kadangkala ada salah persepsi terkait kelebihan bayar. Tidak tertutup apa yang kami lakukan terdapat kelemahan dan kealpaan karena ketidaksengajaan dan ketidaktahuan, oleh karena itu kami meminta bimbingan BPK,” tutupnya. (mo)