BPK Sumbar Serahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemkab Solok

Padang, Jumat (5 Januari 2024) –BPK Perwakilan Sumbar menyerahkan LHP  Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Solok kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, acara tersebut dihadiri oleh Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M.Mar, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Dari BPK Sumbar dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., Pejabat Struktural di lingkungan BPK, dan tim pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Solok.

Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Ketua DPRD, dan Bupati Solok dan dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. menyampaikan bahwa “Pada pagi ini BPK menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Solok. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok TA 2023. Hasil pemeriksaan  menunjukkan hal-hal yang perlu diperbaiki yaitu terkait tata kelola barang dan jasa belanja khususnya terkait belanja swakelola yang dilakukan oleh OPD yang bersangkutan, dan perlu peningkatan pengawasan dan pengendalian kegiatannya sehingga proses pertanggungjawaban, asas-asas ketaatan pada peraturan bisa diperhatikan. Selain itu, ada persoalan terkait jasa konsultan pada saat pemerintah daerah melakukan pengadaan barang dan jasa, serta yang sering terjadi masalah kekurangan volume pekerjaan. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15  tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan disampaikan paling lambat 60 hari,” ujarnya.

Selanjutnya sambutan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. menyampaikan, “Kami berusaha semaksimal mungkin menjalankan amanah,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M.Mar menyampaikan “Saya selaku Bupati KPA merasa senang dengan adanya BPK masuk ke Kabupaten Solok untuk melaksanakan tupoksi. Kami akan bertekad mewujudkan Kabupaten Solok yang terbaik dan terbersih. Jika ada kontraktor dan konsultan yang nakal, kami akan tindak tegas, bersama BPK kami siap membersihkan Kabupaten Solok,” tutupnya. (mo)