Padang, Selasa (17 Januari 2023) –BPK Perwakilan Sumbar menyerahkan LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Suwirpen Suib, Plt. Inspektur Andri Yulika, Kepala Bakeuda Delliarti dan pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari BPK Sumbar dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK, Arif Agus, Pejabat Struktural di lingkungan BPK, dan tim pemeriksa Kepatuhan Belanja Daerah pada Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Acara dimulai denngan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Gubernur Sumatera Barat dan Ketua DPRD, dan dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus menyampaikan bahwa “Penyerahan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, dimana hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan dan instansi yang diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan PDTT dengan tujuan menilai kepatuhan dalam pelaksanaan Belanja Daerah TA 2022, dan merupakan rangkaian pemeriksaan pertanggungjawaban APBD TA 2022, dimana kami akan melaksanakan pemeriksaan tahunan Laporan Keuangan yang akan dilaksanakan Tahun 2023,” ujarnya.
Selanjutnya sambutan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, menyampaikan, “Kami hadir disini ingin mendengar langsung tentang masalah penjelasan dari hasil pemeriksaan pada hari ini. Ada dua pointer yang disampaikan kalan, tentang temuan berulang terkait perjalanan dinas mudah-mudahan di temuan berikutnya tidak ditemukan. Ini menjadi pelajaran khusus bagi kami. Ada juga temuan fisik dan pokir, insya allah dalam waktu 60 hari akan kita follow up,” jelasnya.
Lebih lanjut Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. menyampaikan, “Ada delapan entitas yang menjadi sampel, iramanya sama dengan entitas yang lain. Ada juga temuan berulang. Ada temuan yang iramanya sama dengan kabupaten/kota. Kedepannya kita akan evaluasi dengan OPD kabupaten/kota sehingga tidak ada temuan berulang. Ada waktu 60 hari untuk menjelaskan apakah logis atau tidak. Ini harus segera kita selesaikan,” tutupnya. (mo)