BPK Sumbar Serahkan LHP LKPD TA 2024 kepada Empat Pemerintah Daerah, Tekankan Komitmen pada Akuntabilitas Keuangan Publik

SIARAN PERS

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Nomor: 02/SP/XVIII.PDG.1/05/2025

Padang, 21 Mei 2025 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat hari ini menyerahkan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA. menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD dan kepada Kepala Daerah terkait, sebagai untuk memenuhi amanat undang-undang tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara. Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri langsung oleh pimpinan daerah serta jajaran DPRD dari masing-masing entitas.

Dalam sambutannya, Sudarminto menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada keempat pemerintah daerah. Capaian ini mencerminkan konsistensi dan komitmen kuat dalam mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Secara khusus, Kabupaten Sijunjung telah meraih opini WTP sembilan kali berturut-turut, Kabupaten Agam sebelas kali berturut-turut, Kota Bukittinggi dua belas kali berturut-turut, dan Kota Solok sembilan kali berturut-turut.

Namun demikian, BPK menemukan beberapa kelemahan terkait Pengendalian Internal maupun Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian Lapotran Keuangan.

Hal ini telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti oleh Pemnerintah Daerah terkait, untuk mendorong pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang memadai, serta penerapan Governance, Risk dan Compliance.

Beberapa permasalahan yang ditemukan dan menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan antara lain:

Untuk Pemerintah Kabupaten Sijunjung:

  1. Ketidaksesuaian belanja bahan bakar pada 20 SKPD dengan kondisi sebenarnya;
  2. Pembebanan biaya BBM dalam perjalanan dinas dalam daerah yang tidak sesuai ketentuan;
  3. Kekurangan volume dalam belanja modal untuk gedung, bangunan, serta infrastruktur jalan dan irigasi.

Untuk Pemerintah Kabupaten Agam meliputi:

  1. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD yang belum sesuai ketentuan;
  2. Kekurangan volume dan mutu pada sebelas paket pekerjaan pembangunan infrastruktur;
  3. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah yang belum disusun secara rasional, serta manajemen kas daerah yang belum tertib.

Selain itu, untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, catatan permasalahan antara lain:

  1. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan;
  2. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi senyatanya;
  3. Penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah tidak tertib.

Untuk Pemerintah Kota Solok, BPK mencatat sejumlah permasalahan, antara lain:

  1. Pemutusan kontrak dalam pekerjaan pembangunan Masjid Sahara;
  2. Penganggaran pendapatan dan belanja daerah yang belum disusun secara terukur dan manajemen kas yang belum tertib;
  3. Pengelolaan aset tetap yang belum dilakukan secara tertib dan akurat.

Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, entitas pemeriksaan diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Sebagai informasi, posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2005 hingga Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi untuk masing-masing entitas adalah sebagai berikut: Kabupaten Sijunjung sebesar 81,1%, Kabupaten Agam sebesar 81,7%, Kota Bukittinggi sebesar 81,7%, dan Kota Solok sebesar 80,5%.

Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari langkah strategis BPK dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Narahubung Media:
Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No. 54, Padang-Sumatera Barat
Email: humastu.pdg@bpk.go.id  | Telp: (0751) 40811
Website: https://sumbar.bpk.go.id/

Unduh file disini