Padang, Selasa (7 Mei 2024) – Sesuai mandat Undang-undang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada tiga entitas yang telah selesai dilakukan pemeriksaan.
Penyerahan dilakukan dalam dua sesi. Pada sesi pertama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar Arif Agus menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Bupati Pasaman Barat.
Kemudian pada sesi kedua Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Dharmasraya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Arif menyatakan bahwa selain memberikan opini tentang laporan keuangan, BPK juga mengungkap beberapa isu yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi lagi di masa depan dan berdampak pada opini. Isu tersebut juga telah disertakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar menjelaskan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap bahwa rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah kami serahkan dapat segera diimplementasikan sesuai dengan rencana aksi yang telah disetujui. Penting untuk tidak mengabaikan masalah yang disorot dalam LHP sebelumnya, agar tidak berdampak pada opini tentang laporan keuangan di masa mendatang,” terangnya.
Menanggapi sambutan Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto menyampaikan bahwa catatan-catatan masukan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Sumbar tentunya akan menjadi hal yang penting untuk memperbaiki laporan keuangan di masa mendatang.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan anggota DPRD tentunya mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar atas catatan dan masukan yang disebutkan tadi. Karena masukkan itu akan menjadi perubahan laporan keuangan kami ke depan untuk lebih baik lagi,” katanya.
Selanjutnya Bupati Lima Puluh Kota menyatakan bahwa “Alhamdulillah Kabupaten Lima Puluh pada tahun ini menerima penghargaan WTP berturut-turut sebanyak sembilan kali. Kami mengapresiasi dan penghargaan kepada BPK Perwakilan Sumbar atas opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang tak lepas dari bimbingan BPK dalam penyelenggaraan keuangan daerah,” kata Bupati Safaruddin. (mo)