Padang, Senin (26/12) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Kinerja kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
LHP PDTT yang diserahkan yaitu LHP Kepatuhan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa Pada Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2022.
LHP Kinerja yang diserahkan yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Akses Air Minum Layak dan Aman kepada Masyarakat Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester II 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 s.d Oktober 2022.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus didampingi oleh Kepala Subauditorat dan Tim Pemeriksa. Dari entitas dihadiri oleh para Ketua DPRD, Kepala Daerah beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Arif Agus mengatakan sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri dari Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan PDTT dan Pemeriksaan Kinerja.
Selanjutnya beliau menambahkan “LHP BPK yang akan diserahkan pada saat sekarang ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu 1 laporan dan Pemeriksaan Kinerja 2 laporan. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang kami lakukan bertujuan untuk menilai dan memberikan simpulan apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Desa TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Solok telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan Kinerja yang kami lakukan pada dua entitas ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan menilai efektivitas upaya penyediaan akses air minum layak dan aman kepada masyarakat Kota Pariaman, meliputi: 1) Kebijakan, strategi dan perencanaan SPAM; 2) pengembangan SPAM; dan 3) pengelolaan SPAM.
Kemudian Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan antara lain diketahui masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dan harus ditindakanjuti. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak Lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Ermizen mewakili pimpinan DPRD, dalam sambutannya mengucapkan “Terima kasih kepada tim pemeriksa BPK sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas Pembangunan Gedung dan Bangunan, tentu LHP ini sangat bermanfaat bagi Pemda sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan perubahan dalam meningkatkan kinerja pembangunan infrastruktur khususnya Pembangunan Gedung dan Bangunan,“ ucapnya.
Selanjutnya Walikota Pariaman, Genius Umar menyampaikan bahwa, “Hari ini kami menerima LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Akses Air Minum Layak dan Aman kepada Masyarakat dan memang tugas kita dalam SDG’s bagaimana seratus persen masyarakat menerima pelayanan air bersih,” ucap Genius. (mo)