Padang, Rabu (26 Maret 2025) – 18 pemerintah daerah di Sumatera Barat resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Selasa dan Rabu (25-26 Maret 2025). Seremoni penyerahan berlangsung di Aula lantai empat Gedung A Kantor BPK Sumbar, dengan dihadiri langsung oleh kepala daerah. Pada tanggal 25 Maret 2025 entitas yang menyerahkan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Kota Padang dan Pariaman. Pada tanggal 26 Maret 2025, entitas yang menyerahkan dari Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, serta Kota Bukittinggi, Payakumbuh, dan Sawahlunto.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, secara resmi menerima laporan tersebut dari masing-masing kepala daerah, disaksikan jajaran pejabat BPK dan perwakilan pemerintah daerah terkait. Prosesi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD.
Dalam sambutannya Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Selatan, mewakili kepala daerah yang hadir, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan keuangan dengan transparan dan akuntabel. Ia berharap laporan yang diserahkan mendapat penilaian yang objektif serta siap menerima arahan dari BPK untuk perbaikan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Sudarminto Eko Putra menegaskan bahwa hasil pemeriksaan LKPD akan disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD selambat-lambatnya 23 Mei 2025. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah terus menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Sesuai dengan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki tenggat waktu dua bulan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang profesional.
Dengan penyerahan LKPD oleh delapan belas entitas ini, maka semua Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan LKPDnya dan siap untuk diperiksa. (mo)