JAKARTA – SINGGALANG
Badan Pemeriksa Keuang an (BPK) menemukan permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran (TA) 2022 terkait pengelolaan pendapatan Grand Smesco Hill/GSH (pusat pelatihan dan pendidikan para pelaku Koperasi dan UKM) yang kurang memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenkop-UKM Tahun 2022 kepada Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki,
“Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, namun sangat perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di KemenkopUKM. Permasalahan tersebut salah satunya yaitu, pengelolaan pendapatan Grand Smesco Hill (GSH) kurang memadai, di antaranya penerimaan GSH tanpa dianggarkan dalam rencana bisnis dan anggaran, serta tidak dilaporkan dalam LK,” ujar Daniel dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (15/7).
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menkop-UKM memerintahkan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LLP KUKM) agar mengusulkan rencana bisnis anggaran (RBA) definitif yang mengakomodir pendapatan dan belanja GSH.
Selain menyerahkan LHP atas LK Kemenkop-UKM TA 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas LK Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03) Dana Bergulir tahun 2022 dan LHP atas Bagian Ang-garan Belanja Subsidi (BA 999.07) Subsidi Imbal Jasa Penjaminan dan Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022.
“(Saya) mengingatkan Kemenkop-UKM agar dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK,” ucapnya.
Kendati ditemukan permasalahan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemenkop-UKM Tahun 2022, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
“BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Menteri Koperasi dan UKM beserta jajarannya yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK dapat memberikan opini WTP untuk ke-13 kalinya bagi Kemenkop-UKM,” kata Daniel. (*)
Selengkapnya unduh disini