BPK Temukan Rp 22,33 M Hasil Mark Up Perjalanan Dinas

Jakarta-Singgalang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan kementerian dan lembaga yang melakukan penggelembungan kebutuhan dana untuk dinas. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2018.

Melansir buku IHPS I 2018, Selasa (2/10/2018), BPK menemukan biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan di 55 kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp 22,33 miliar. Ada beberapa K/L yang melakukan penggelembungan dana perjalanan dinas yang cukup besar. Seperti pada Kementerian Pertahanan dan TNI ditemukan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 6,1 miliar.

Temuan itu antara lain adanya selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Lalu nama dan tujuan perjalanan dinas berbeda dengan dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp 1,71 miliar pada Kemenristekdikti. Angka itu terdiri dati perjalanan dinas luar negeri melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp751,24 juta.

Sebagaimana dikutip detikcom, ada pula mark up perjalanan dinas luar negeri senilai Rp 816,53 juta antara lain pada pengiriman delegasi Indonesia pada The 29th Summer Universiade.

Lalu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas Bawaslu senilai Rp 1,71 milar. Uang itu terdiri dari pembayaran uang saku perjalanan dinas serta realisasi dan pertanggungjawaban biaya akomodasi dan transport melebihi yang kenyataannya.

Selain itu ada pula permasalahan biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi ketentuan sebesar Rp 12,81 miliar yang juga terjadi pada 48 K/L lainnya.

Penggelembungan dana proyek

BPK memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  terhadap laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR). Namun ada beberapa catatan di laporan keuangannya.

Melansir IHPS I 2018, BPK menemukan permasalahan pada pekerjaan barang dan jasa tahun anggaran 2014-2016 di Kementerian PUPR. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp12,16 miliar pada 17 paket pekerjaan jasa konstruksi dan 2 paket pekerjaan fisik.

Lalu ada indikasi peningkatan harga sebesar Rp10,78 miliar pada 3 paket pekerjaan fisik dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya sebesar Rp21,65 miliar.

Sementara untuk Laporan Keuangan di 2017, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp43,5 miliar dengan jumlah 4 permasalahan. Terdiri dari pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan jalan, jembatan, jaringan irigasi, bangunan gedung, bangunan air dan pengolahan air senilai Rp40,28 miliar.

Lalu ada 21 paket pekerjaan konstruksi di 7 satuan kerja dan pekerjaan layanan kinerja pada periodik parking system maintenance senilai Rp1,94 miliar. Terakhir adanya permasalahan pembangunan rumah susun sewa di Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp1,28 miliar.

BPK juga menemukan spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp3,65 miliar di Kementerian PUPR. Angka itu terdiri dari pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan dan pemeliharaan rutin jembatan Kalahien Buntok-Ampak senilai Rp953,58 juta dan jembatan ruas Bereng-Pilang-Pulau Pisang senilai Rp512,48 juta di Kalimantan Tengah. Serta pengembangan pemukiman Motaain (Tasifeto Timur) senilai Rp1,12 miliar dan pemukiman Wini (Insana Utara) senilai Rp438,92 juta di NTT.(*)

Selengkapnya…