BUKITTINGGI, HALUAN – Sebagai buntut dan tidak berporasinya TPA Regional Payakumbuh sejak akhir tahun lalu, termasuk belum adanya solusi penanganan sampah di Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota (Pemko) menaikkan tarif retribusi sampah di Kota Wisata tersebut. Kenaikan bervariasi, dari 15 hingga 300 persen. Kenaikan biaya retribusi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. melalui Perda itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, salah satu jenis retribusi yang mengalami kenaikan adalah pengelolaan sampah yang termasuk ke dalam jenis Retribusi Jasa Umum.
Selengkapnya : BUNTUT TIDAK BEROPERASINYA TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR REGIONAL PAYAKUMBUH TARIF RETRIBUSI SAMPAH DI BUKITTINGGI NAIK HINGGA 300 PERSEN