PASAMAN – Bupati Pasaman Benny Utama menyampaikan Rancangan Peraturan Daerha (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD Pasaman. Rapat peripurna dipimpin Ketua DPRD Pasaman Bustomi didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II.
Benny Utama mengatakan, dalam rangka penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, telah melalui beberapa tahapan. Diawali dari proses penyusunan laporan keuangan oleh masing-masing SKPD dengan mengacu kepada APBD tahun anggaran 2021.
Ia juga menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah telah melewati proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kita telah terima hasil pemeriksaan BPK dan kita kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya berturut-turut,” ujar Benny Utama.
Kemudian, Bupati menjelaskan, kelompok pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, dengan realisasi sebesar Rp1.020.241.378.589.49 atau 97,87%, dari anggaran pendapatan daerah tahun 2021 yaitu Rp1.042.481.118.081.00.
Dibandingkan dengan realisasi PAD tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.022.850.485.783.66, terjadi penurunan realisasi PAD sebesar Rp2.609.107.194.17 atau turun sebesar 0,26%.
Selanjutnya, terjadi peningkatan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp9.013.200.320.00 atau naik sebesar 0,90%. “Bila dibandingkan jumlah pendapatan daerah dengan jumlah belanja dan transfer tahun anggaran 2021, menghasilkan surplus sebesar Rp5.126.772.265.49,” pungkasnya. (202)
Selengkapnya bisa diunduh disini