PASBAR, HALUAN – Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 melalui rapat paripurna DPRD Pasbar, Senin (12/7).
Saat rapat paripurna ini Bupati Hamsuardi menyampaikan laporan Silpa Kabupaten Pasbar tahun 2020 dengan rincian, sisa BLUD, BOS, kas di bendahara, dan penerimaan sebesar Rp11,2 miliar.
Sisa DAK fisik sebesar Rp1,5 miliar, Sisa DAK non fisik sebesar Rp18,8 miliar, penghematan belanja sebesar Rp13,7 miliar, total silpa mencapai Rp45,4 miliar.
“Laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan tahun 2020 telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dengan disampaikan oleh BPK untuk DPRD, bupati dan inspektorat. Penyampaian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun 2020 oleh BPK RI tersebut disampaikan melalui Inspektorat, selanjutnya oleh Inspektorat disampaikan ke DPRD melalui Sekretariat DPRD,” kata Hamsuardi.
Ia melanjutkan, berkaitan dengan studi kelayakan RSUD Kabupaten Pasbar, sesuai dengan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasbar, dapat disampaikan bahwa pada Tahun 2021 pekerjaan pembangunan RSUD Pasabar tersebut sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak tahun jamak, dan sudah diserahterimakan oleh pihak ketiga kepada PPK RSUD.
“Dalam hal ini gedung yang dimaksud sudah dioperasikan untuk melayani masyarakat,” ujar Hamsuardi.
Kemudian, sehubungan dengan Rumah Sakit Pratama Ujung Gadang, ini sudah dilakukan Uji Layak Fungsi oleh Tim Ahli Universitas Andalas Padang pada Bulan Oktober hingga Desember 2020 dan dinyatakan layak dipakai untuk blok A, dan B sedangkan blok C masih perlu perbaikan.
“Berkaitan dengan permintaan laporan rincian Belanja Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, pemerintah daerah sudah menyampaikan laporan rincian belanja tersebut kepada Sekretariat DPRD. Terima kasih juga kam ucapkan kepada Badan Anggaran DPRD yang telah memberi masukan terkait percepatan pelaksanaan pekerjaan, terutama yang menjadi Pokok-pokok Pikiran DPRD. Hal ini sudah dilakukan Pemerintah Daerah melalui Surat Bupati Nomor 900/252/BPKD2021 tanggal 24 Juni 2021,” katanya menutup. (h/ows)
Selengkapnya unduh disini