MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Kantor BPK, Padang (23/5)
Dalam acara tersebut, Bupati Kepulauan Mentawai menerima laporan yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan daerah. Predikat ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami bersyukur atas capaian ini yang mencerminkan kerja keras seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Opini WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Rinto.
Penyerahan laporan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat BPK Perwakilan Sumatera Barat serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan perolehan opini WTP ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan demi kemajuan daerah. (Tirman/yy,ded)