Bupati Pasaman Serahkan LKPD ke BPK Sumbar

PASAMAN, METRO

Bupati Pasaman Benny Utama serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Perwakilan Sumatera Barat, di Padang Jumat (18/3).

LKPD Pasaman diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI Yusnadewi, di Halaman Lantai II Gedung BPK jalan Khatib Sulaiman, Padang.

Dihadapan auditor dan pejabat BPK, Bupati Benny Utama menyatakan bahwa sudah menjadi komitmen bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk berusaha memperbaiki kesalahan dan kekurangan dimasa yang lalu.

“Pemkab Pasaman saat ini berupaya melakukan pencegahan terjadinya kesalahan di tahun anggaran berjalan, dengan melakukan tindak lanjut hasil temuan serta meningkatka pengawasan dan pengendalian internal,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pasaman meminta kepada Kepala BPK beserta jajaran untuk senantiasa melakukan pembinaan guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemerintahan Kabupaten Pasaman.

“Mudah-mudahan dengan pembinaan yang kontinyu dan berkelanjutan akan membawa perubahan berarti bagi Kabupaten Pasaman dan Kabupaten/Kota lainnya, meraih pencapaian Opini yang lebih baik lagi pada saat ini dan di masa yang akan datang,” harap bupati.

Dibeberkan, penyerahan LKPD 2021 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Reaslisasi Kinerja Pemda, serta Ikhtisar Laporan Dana Desa.

“Dokumen-dokumen tersebut kami serahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Buapti Benny Utama.

Saat menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi mengapresiasi Kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam menyusun dan meyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” Jelas Yusna.

Hari yang bersamaan, Jumat, terdapat empat pemerintah daerahh yang secara resmi menyampaikan LKPD TA 2021 unaudited kepada BPK.

Keempat daerah tersebut masing-masingnya Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Padang Panjang. LKPD unaudited diserahkan langsung masing-masing kepala daerah dan diterima Kepala BPK daerah Perwakilan Sumbar. (mir)

Selengkapnya unduh disini