PAINAN, HALUAN – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar menyampaikan dua nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD dalamrapatparipurna, Seni (7/6). Dua Ranperda itu, tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 dan ranperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat pemerintahan kabupaten.
Rapatparipurna yang dipimpinKetua DPRD Ermizenitu juga dihadiri wakil-wakil ketua DPRD, Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, Pj Sekda Emirda Ziswadi, anggota Forkopimda dan pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab).
Erimizen dalam pidato pembukaan siding menyampaikan, tahapan penyusunan perda terdiri dari tahapan, penyampian nota pengantar selanjutnya, pandangan umum, pembahasan hingga penetapan sebagai perda. “Dengan disampaikannya nota pengantarr anperda, maka tahapan penyusunan menjadi perda sudah dimulai,” kata Ermizen.
Sementara itu, Rusma Yul Anwar menyampaikan, pemkab sampai tahun ini sudah memperoleh delapan kali Opin iWajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terakhir Mei lalu, menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 denganopini WTP.
Dikatakannya, penyusunanpertanggungjawabanpelaksanaan APBD terdiridaritujuhkomponen, di antaranyalaporanrealisasianggaran, neraca, laporanperubahansaldoanggaranlebih, laporanarus kas.
Berkaitan dengan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016, Rusma Yul Anwar menyampaikan, perubahan perda dilaksanakan berdasarkan Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, yang diamanatkan agar pemerintahan daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah minimal dua tahun setelah diberlakukannya peraturan pemerintahan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemui beberapa kendala dalam efektivitas pencapaian program, serta kurang efesiensi dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan, antara lain masih terdapat tumpeng tindih fungsi antar perangkat daerah, keyidaksesuaian struktur dan ketidak tepatan fungsi, sehinnga terjadi kegemukan dan membebani APBD.
Di sampingitu, mempertimbangkan hasil harmonisasi di Kemekumham Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan rekomendasi dari tim pemprov, serta beberapa regulasi mewajibkan pemerintahan daerah untuk melakukan penyesuaian dalam perubaha nterhadap susunan dan nomenklatur perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam penggabungan urusan dan penetapan tipe perangkat daerah.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah sebanyak 25 perangkat daerah, dari semula berjumlah 30 perangkat daerah. “Harapan kami, ranperda ini dapat dibahas dan diberi masukan seluruh anggota DPRD. Kita sepakati Bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perda,” tutur bupati. (h/mjn)
Selengkapnya unduh disini