Padang, HALUAN – Bupati Pasbar Hamsuardi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 serta menandatangani berita acara LKPD tahun 2021 pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumbar, Senin (28/3). LKPD tersebut diterima oleh Plh Kepala BPK RI perwakilan Sumbar yang didampingi oleh Dalnis dan tim pemeriksa.
Pemkab Pasbar berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah khususnya PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyusunan laporan keuangan juga merupakan wujud pelaksanaan kewajiban kami dalam melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada masyarakat,” kata Hamsuardi.
Penyerahan LKPD juga sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan transparansi dalam memberikan informasi keuangan kepada seluruh masyarakat, serta dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujar Hamsuardi.
Ia berharap, BPK dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terutama dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (h.ows)
Selengkapnya unduh disini