Bupati Yuswir Arifin, Penggunaan APBD 2017 Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Sijunjung –Singgalang

Bupati Sijunjung, H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo mangimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya mengevaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Disamping mengevaluasi, Kepala OPD juga diingatkan supaya melengkapi administrasi penggunaan APBD tersebut agar bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada anggaran yang dipergunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain mengenai APBD, bupati juga mengingatkan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Sijunjung tentang aset yang harus jelas mutasi, dokumen dan letaknya.

Sebagaimana diketahui, pada 2017, Pemkab Sijunjung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2016 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Opini WTP yang diterima, merupakan bukti bahwa Pemkab Sijunjung telah mempergunakan anggaran sesuai aturan dan ketentuan serta telah menjaga dan memelihara aset sebagaimana mestinya.

“Supaya WTP yang diterima bisa dipertahankan, saya mengimbau seluruh Kepala OPD agar mengevaluasi penggunaan APBD 2017 serta melengkapi administrasi penggunaan APBD tersebut agar bisa dipertanggungjawabkan. Begitu juga aset, harus jelas mutasi, dokumen dan letaknya,” kata bupati pada apel organik perdana dalam tahun tahun 2018 di lapangan sepakbola M. Yamin, Senin (8/1).

Apel organik itu dihadiri oleh Wakil Bupati, Arrival Boy, Sekdakab, Zefnihan, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syahrial, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Hazmison serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Nizam UI Muluk. Peserta apel, pejabat dan pegawai yang berkantor di Muaro Sijunjung.

Bupati menambahkan, meningkatnya opini atas LKP Kabupaten Sijunjung dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun 2015 menjadi WTP di tahun 2016, karena Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menindaklanjuti permasalahan yang terdapat pada tahun 2015 dengan menelusuri perbedaan aset gedung dan bangunan senilai Rp 89,05 miliar dengan mencantumkan alamat (lokasi) serta nama gedung yang dimaksud, pada KIB C.

Disamping itu, pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menghitung beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap gedung dan bangunan, masing-masing Rp 0,88 miliar dan Rp 3,60 miliar sesuai kebijakan dan standar akuntansi pemerintahan.

Artinya, opini WTP bisa diterima karena Pemda Sijunjung telah mempergunakan anggaran sesuai aturan dan ketentuan serta telah menjaga dan memelihara aset sebagaimana mestinya. “Karena itu, supaya opini WTP bisa dipertahankan, saya mengimbau seluruh Kepala OPD agar mengevaluasi penggunaan APBD 2017 serta melengkapi administrasi penggunaan APBD tersebut. Begitu juga aset, harus jelas mutasi, dokumen dan letaknya,” kata Bupati Yuswir Arifin mengulangi imbauannya. (206)

Selengkapnya…