Padang, Singgalang
DPRD Sumbar minra Pemprov segera menyelesaikan mekanisme baru terkait pencairan dana rajawali. Mekanisme itu haruslah dibuat dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Jika pergub baru telah dibuat maka peraturan daerah (perda) lama bisa dicabut. Perda lama ini tentang Yayasan Minangkabau yang awalnya direncanakan sebagai penyalur dana rajawali.
“Kita berharap proses penyusunan mekanisme yang baru bisa cepat selesai. Saat ini, DPRD masih membahasnya bersama Pemprov. Kami berharap tahun ini selesai dan dana itu bisa segera disalurkan ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/4).
Untuk diketahui upaya pencairan dana hibah dari PT.Rajawali selama ini tak kunjung usai. Dananya mengendap di kas daerah sejak 2009. Awalnya berjumlah Rp50 miliar, sekarang sudah berbunga menjadi Rp80 miliar. Namun sudah lebih dari 8 tahun, belum sepeserpun dana tersebut disalurkan ke masyarakat.
Dulu sempat dibentuk yayasan Minangkabau sebagai pengelola dan penyalurnya. Namun belum sempat beroperasi, rencana batal dilakukan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan melarang dana hibah pemerintah dikelola oleh yayasan.
Lalu direncanakan pula pendirian badan layanan umum daerah (BLUD) sebagai pengganti yayasan tersebut. Namun belum selesai BLUD didirikan, rencana kembali gagal. Hal ini dikarenakan Kemendagri melarang dana tersebut dikelola dengan BLUD. Dalam peraturan taka da BLUD bidang pendidikan, yang ada hanya BLUD bidang kesehatan. Selain itu BLUD juga tak diperbolehkan mengelola dana hibah abadi.
Alasan lainnya, BLUD juga tidak diperkenankan karena membutuhkan biuaya operasional yang besar, yakni untuk pengadaan gedung sekretariat, biaya operasional, biaya kegiatan sehari-hari dan biaya untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hendra mengatakan, tahun ini DPRD dan Pemprov harus menyelesaikan system mekanisme pencairan yang baru, sehingga dana yang sudah Sembilan tahun mengendap itu akan segera disalurkan pada masyarakat sebagai beasiswa pendidikan. “Tak boleh ada lagi penundaan. Semuanya harus diselesaikan tahun ini,” tegas Hendra.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD, Hidayat mengatakan besar kemungkinan dana rajawali akan dicairkan melalui pos anggaran bantuan sosial (bansos). Rencana ini kemungkinan akan terlaksana. Apalagi, kata dia, taka da peraturan perundang-undangan atau peraturan lebih tinggi yang melarang adanya dana bansos yang berasal dari pihak ketiga (pihak luar).
Selain disalurkan melalui bansos, dana rajawali yang sekarang sudah senilai Rp80 miliar itu tak akan diganggu sepersen pun. Dana akan tetap menjadi dana abadi dalam bentuk deposito. Hanya bunga (mdharabahnya) saja yang disalurkan sebagai beasiswa melalui pos anggaran Bansos pada APBD provinsi setiap tahun. Itu pun dari 100 persen hanya 90 persen yang disalurkan. Sisanya ditambahkan kembali ke deposito untuk menanggulangi inflansi atau penurunan nilai uang. “Dari dana Rp80 miliar itu, dapat bunga Rp5-6 miliar,” ujarnya.
Dana bansos tersebut nanti akan disalurkan melalui Badan Keuangan Daerah berdasarkan data dari Dinas Pendidikan. Namun DPRD meminta system penyalurannya nanti tak perlu seperti dana bansos lainm yakni harus verifikasi penerima bansos sesuai by name (nama), by address (alamat), by rekening. Namun cukup melalui kepala sekolah saja, sehingga tak perlu dana besar untuk verifikasi. DPRD dan Pemprov Sumbar sepakati dana rajawali akan disalurkan sebagai dana bantuan sosial (bansos) pada APBD provinsi tiap tahunnya.