Catatan Berita : Anggaran Daerah akan Diawasi Ketat

Pemerintah akan memperketat penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2015 dan penyerapannya. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemda, terutama terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp230 triliun untuk pemenuhan skala prioritas pembangunan nasional.

Mendagri menegaskan alokasi anggaran yang berpotensi menjadi bahan korupsi dihilangkan. Sanksi pun disiapkan. Kemendagri juga telah menginventarisasi masalah menyangkut banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam 10 tahun terakhir. Pemetaan terhadap area korupsi APBD dilakukan dalam 100 hari pertama pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla.

“Ternyata hal ini menyangkut perencanaan anggaran Pajak Retribusi, Dana Hibah dan Bantuan Sosial, serta uang perjalanan dinas. Ini yang akhirnya banyak menjerat bupati, wali kota, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sampai perangkat pemerintah daerah.”

Pos-pos tersebut kemudian diperketat penganggarannya. Dana Bansos yang dicurigai bahkan akan dihilangkan.

“Siapa yang menerima, yang bertanggung jawab, harus jelas dan tepat sasaran. Dana Hibah pun sama. Jangan main-main dengan uang pajak, retribusi yang harus masuk kas daerah dan negara,” tegasnya.

Langkah selanjutnya pasca pemotongan anggaran yaitu pengawasan. Berbagai mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Kemendagri.

Monitoring dari unit gratifikasi, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan ditingkatkan. Payung hukum pun telah disiapkan. “(Yang melanggar) bisa dikenai sanksi. Sebuah kebijakan, kalau dibuat tidak dengan hati-hati bisa menjerat kepala daerah.”

Namun, tutur Tjahjo, pihaknya saat ini belum bisa menerapkan sanksi kepada kepala daerah. Hal itu disebabkan peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan sanksi dari Undang-Undang Pemerintah Daerahyang baru disahkan pada 23 September 2014 lalu belum diatur.

“Sementara ini dari Kemendagri diberikan wewenang untuk evaluasi melalui peninjauan dalam persetujuan kalau ada sisa lebih perhitungan anggaran (sisa anggaran untuk tahun depan)” ungkap dia.

Sumber berita:

Media Indonesia, Sabtu 31 Januari 2015

Catatan:

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
  • Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Anggaran Pendapatan terdiri atas:
  1. Pendapatan Asli Daerah;
  2. Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
  3. Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah atau Dana Darurat.
  • Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, selanjutnya akan diketahui apakah suatu daerah mengalami kerugian dimana pada Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Berdasarkan Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Daerah terbagi atas 2 (dua), yaitu:
  1. Pajak Provinsi, yang terdiri dari:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor;
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    4. Pajak Air Permukaan; dan
    5. Pajak Rokok.
    6. Pajak Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
      1. Pajak Hotel;
      2. Pajak Restoran;
      3. Pajak Hiburan;
      4. Pajak Reklame;
      5. Pajak Penerangan Jalan;
      6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
      7. Pajak Parkir;
      8. Pajak Air Tanah;
      9. Pajak Sarang Burung Walet;
      10. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
      11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Berdasarkan Pasal 1 angka (65) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Sementara itu pada Pasal 108, mengatur mengenai Objek Retribusi Daerah, yaitu:
  1. Retribusi Jasa Umum;
  2. Retribusi Jasa Usaha; dan
  3. Perizinan Tertentu.